
Penjelasan Pemeruitah Kabupaten Lampung Selatan tentang Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah memberikan penjelasan resmi terkait polemik skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer dan masyarakat luas. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjelaskan dasar perhitungan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi nasional dan kondisi keuangan daerah.
Dasar Regulasi dan Penyesuaian Fiskal
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menyatakan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu merujuk pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. “Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung berkelanjutan,” ujarnya saat Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Dampak Perubahan Status ke PPPK
Perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi signifikan terhadap struktur pembiayaan daerah. Sebelumnya, gaji tenaga honorer atau THLS bersumber dari dana BOS, BOK, dan BLUD. Kini, seluruh gaji PPPK Paruh Waktu ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Wahid menjelaskan, “Pemkab harus menyiapkan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka ini meningkat signifikan dibanding 2025 yang mencapai Rp41 miliar.” Peningkatan lebih dari Rp50 miliar ini mencerminkan tanggung jawab penuh APBD terhadap ASN baru.
Kategori Gaji dan Tunjangan
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam dan tergantung kategori pekerjaan. Guru PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji Rp800 ribu per bulan, sementara tenaga teknis menyesuaikan penghasilan saat masih berstatus non-ASN. Kebijakan ini mempertimbangkan belanja wajib daerah dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) agar pelayanan publik tetap berjalan lancar. Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu menerima jaminan sosial lengkap, meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta tunjangan keagamaan. Hal ini ditujukan untuk memastikan kesejahteraan ASN sekaligus memberikan rasa aman bagi tenaga kerja yang baru diangkat.
Kebijakan Adil dan Realistis
Pemkab Lampung Selatan menekankan, kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu dirumuskan agar tetap adil dan manusiawi, tetapi realistis dari sisi fiskal. “Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” jelas Wahid. Dengan langkah ini, Pemkab berupaya menjaga keseimbangan antara hak pegawai, keberlanjutan APBD, dan kualitas pelayanan publik, sambil memastikan proses transisi tenaga non-ASN ke PPPK berjalan transparan dan terkendali.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar