Langkah Kejagung Buktikan Pelanggaran Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook


JAKARTA, aiotrade
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.

Kasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso mengungkapkan, proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat dan profesional. Menurut Riono, Kejaksaan telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilakukan dengan berlandaskan pada bukti yang valid dan kuat.

"Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat," kata Riono dalam konferensi pers, pada Senin (8/12/2025).

Nadiem segera bersidang
Dalam kesempatan tersebut, Riono mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan surat dakwaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama, yaitu 8 Desember 2025. Ini berarti, Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus Chromebook, akan segera menjalani persidangan.

"Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap dia.

Tersangka lain
Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga telah dilimpahkan berkas perkaranya. Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Keempatnya disangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun. Kejaksaan menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri. Setelah Nadiem menjabat, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jurist Tan masih buron
Meskipun satu tersangka dalam perkara ini, yaitu Jurist Tan, masih berstatus buron, Kejagung memastikan bahwa proses persidangan terhadap Nadiem Makarim dan tersangka lainnya tidak akan terganggu. Riono Budisantoso menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi persidangan meskipun salah satu pelaku belum berhasil ditemukan.

"Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut," ujar dia. Setelah pelimpahan berkas perkara, Kejagung kini menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.

Jaksa urai kejahatan Nadiem dkk
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riady menyatakan, akan membuka seluruh fakta dalam persidangan dan menguraikan kejahatan yang telah dilakukan oleh Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya.

"Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” kata Roy Riady, di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Ia menambahkan, setelah ini mereka tinggal menunggu penetapan sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan