
Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali muncul dalam diskusi politik beberapa waktu terakhir. Banyak alasan yang diajukan, mulai dari efisiensi anggaran, stabilitas politik lokal, hingga biaya tinggi dalam pilkada langsung yang dinilai tidak sebanding dengan manfaatnya.
Harus diakui bahwa pilkada langsung memang memiliki berbagai tantangan, seperti politik uang, polarisasi sosial, dan biaya kontestasi yang sangat besar. Namun, di balik argumen tersebut, muncul pertanyaan penting: Apakah gagasan ini justru membawa kita mundur dari capaian demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi?
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru. Ia muncul dalam situasi konsolidasi politik pasca-pemilu, ketika konfigurasi kekuasaan nasional dan daerah sedang disusun ulang. Dalam suasana politik yang semakin pragmatis, sebagian elite melihat mekanisme ini sebagai solusi untuk menyederhanakan kontestasi, meredam ketidakpastian, dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Namun, pendekatan ini berisiko menempatkan kepentingan elite di atas prinsip kedaulatan rakyat. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat bukanlah kebijakan yang lahir tanpa proses sejarah. Ia merupakan hasil dari perbaikan terhadap praktik masa lalu, ketika kepala daerah dipilih oleh elite melalui DPRD. Mekanisme ini terbukti sarat kepentingan, rentan transaksi politik, dan sering kali tidak mencerminkan aspirasi publik. Menghidupkan kembali sistem lama ini—meskipun dibungkus dengan narasi efisiensi—perlu ditinjau secara kritis.

Pilkada melalui DPRD memiliki warisan dari Orde Baru. Pada masa itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi alat legitimasi kekuasaan pusat. Kepala daerah lebih berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, bukan representasi kepentingan rakyat. DPRD pada masa itu juga tidak sepenuhnya bebas, karena berada dalam kendali eksekutif dan kekuatan politik dominan.
Praktik ini melahirkan kepala daerah yang minim akuntabilitas. Rakyat tidak punya ruang untuk menentukan siapa yang memimpin daerahnya, apalagi mengevaluasi atau “menghukum” melalui mekanisme pemilihan. Reformasi 1998 kemudian membuka jalan bagi desentralisasi dan demokratisasi di tingkat lokal. Pilkada langsung menjadi wujud pengembalian kedaulatan kepada rakyat.

Dalam negara demokrasi, memilih dan dipilih adalah hak dasar warga negara. Pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi instrumen utama untuk menjamin hak tersebut. Rakyat tidak hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang berdaulat menentukan arah kepemimpinan daerahnya.
Pemilihan melalui DPRD—meskipun dilakukan oleh wakil rakyat—tidak selalu mencerminkan kehendak mayoritas. Dinamika politik di parlemen sering dipengaruhi kompromi elite, kepentingan partai, atau transaksi politik jangka pendek. Dalam konteks ini, suara rakyat berisiko tereduksi menjadi sekadar angka kursi, bukan pilihan langsung atas figur pemimpin.
Lebih jauh, mekanisme ini bisa menjauhkan rakyat dari proses demokrasi lokal. Ketika partisipasi politik dipersempit, kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi bisa terkikis. Kepala daerah yang lahir dari kesepakatan elite—bukan mandat publik—berpotensi memiliki legitimasi rapuh sejak awal masa jabatan.

Salah satu alasan utama untuk mendukung pilkada melalui DPRD adalah penghematan anggaran. Tidak dapat disangkal, pilkada langsung membutuhkan biaya besar, baik dari sisi penyelenggaraan maupun pengamanan. Namun, menjadikan efisiensi anggaran sebagai alasan untuk mengabaikan hak politik rakyat adalah logika yang keliru dan berbahaya.
Efisiensi seharusnya dicari tanpa mengorbankan prinsip demokrasi. Salah satu alternatif realistis adalah menyelenggarakan pemilihan DPRD dan kepala daerah secara serentak, langsung oleh rakyat. Dengan desain pemilu yang lebih terintegrasi, biaya dapat ditekan, tahapan dipersingkat, dan beban anggaran dikurangi tanpa harus menghilangkan hak pilih warga.
Selain itu, pembenahan bisa dilakukan melalui pembatasan biaya kampanye, penguatan audit dana politik, transparansi pendanaan calon, dan penegakan hukum terhadap praktik politik uang. Langkah-langkah ini lebih relevan untuk mengatasi masalah mahalnya pilkada daripada mengganti mekanisme pemilihan itu sendiri.

Pengalaman pemilu serentak menunjukkan bahwa persoalan anggaran lebih banyak bersumber dari tata kelola dan perencanaan, bukan dari hak pilih rakyat. Artinya, yang perlu dibenahi adalah manajemen pemilu dan ekosistem politiknya, bukan demokrasi langsungnya.
Pendukung pilkada melalui DPRD kerap berargumen bahwa DPRD merupakan representasi rakyat, sehingga pemilihan oleh DPRD tetap dianggap demokratis. Namun, asumsi ini perlu diuji dengan kondisi faktual politik hari ini.
Sebagian besar partai politik masih menghadapi krisis kaderisasi. Rekrutmen kepemimpinan lebih sering bertumpu pada popularitas, figur instan, atau kekuatan modal, ketimbang proses pembinaan kader yang matang dan berkelanjutan. Dalam situasi seperti ini, keputusan politik di parlemen daerah tidak selalu lahir dari aspirasi konstituen, melainkan dari kalkulasi elite dan kepentingan jangka pendek.
Jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD dalam kondisi kelembagaan yang belum sehat, risiko politik transaksional justru semakin besar. Demokrasi di daerah berpotensi berubah menjadi arena negosiasi tertutup, minim partisipasi publik, dan sulit diawasi secara transparan.
Menjaga Arah Reformasi dan Demokrasi di Daerah
Demokrasi tidak pernah sempurna, termasuk pilkada langsung. Ia memiliki banyak catatan, mulai dari politik uang, polarisasi, hingga konflik sosial. Namun, kelemahan tersebut adalah alasan untuk memperbaiki, bukan membatalkan. Demokrasi tumbuh melalui koreksi dan pembelajaran, bukan dengan kembali ke sistem lama yang telah ditinggalkan.
Bagi para pengambil kebijakan, wacana pilkada melalui DPRD seharusnya dipandang sebagai alarm untuk memperkuat demokrasi lokal, bukan melemahkannya. Perbaikan regulasi, penguatan pengawasan, pendidikan politik warga, dan reformasi internal kelembagaan politik merupakan jalan yang jauh lebih konstruktif daripada memangkas hak politik rakyat.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukanlah soal murah atau mahalnya pilkada, tetapi: Di mana posisi rakyat dalam sistem demokrasi kita? Jika demokrasi benar-benar menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, pemilihan kepala daerah secara langsung adalah fondasi yang harus dipertahankan—bukan dikorbankan atas nama efisiensi semu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar