
Kasus Judi Online Jaringan Internasional: Penangkapan 20 Tersangka dan Peran Lansia
Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus besar terkait judi online (judol) yang melibatkan jaringan internasional. Dalam penangkapan tersebut, seorang lansia berusia 76 tahun juga menjadi tersangka, meskipun tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan dan usianya yang sudah tua.
Peran Lansia dalam Kasus Judi Online
Lansia perempuan berinisial NW ditangkap bersama anaknya beberapa waktu lalu. Ia menjadi salah satu dari 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kombes Dony Alexander, Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, NW diduga membantu anaknya melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan judi online. Hal ini membuat ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, penyidik memutuskan untuk tidak menahan NW. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatannya, usia lanjut, serta keyakinan bahwa ia tidak berpotensi melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Saat ini, NW diwajibkan untuk rutin melaporkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Kronologi Penangkapan 20 Tersangka
Penangkapan 20 tersangka dilakukan dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Berikut adalah kronologinya:
- Pada 27 Agustus 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri menangkap 9 tersangka di beberapa lokasi seperti Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Mereka diduga mengoperasikan situs judi online T6.com dan WE88.
- Pada 27 November 2025, penyidik menangkap dua tersangka di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara. Dua tersangka lainnya ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Dari pengakuan tersangka, dua orang lagi ditangkap di ruko Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara.
- Pada 16 Desember 2025, lima tersangka ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Mereka terkait dengan situs judi online 1XBET, yang memiliki jaringan di Eropa dan Asia.
Selama proses penangkapan, penyidik menyita barang bukti seperti komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen-dokumen perusahaan.
Omzet Miliaran Rupiah
Situs-situs judi online yang dibongkar oleh Bareskrim Polri diperkirakan memiliki omzet miliaran rupiah. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan PPATK untuk memantau aliran dana dari sindikat judi online ini.
Situs judi online yang terlibat dalam kasus ini antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Situs-situs ini beroperasi selama sekitar satu tahun terakhir.
Pengembangan Kasus dan Tindakan Lanjutan
Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini. Penangkapan terhadap 5 tersangka 1XBET dilakukan di Cianjur, Jawa Barat, sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025.
Para tersangka yang ditangkap berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin keuangan. Barang bukti yang disita antara lain laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM.
Kesimpulan
Kasus judi online jaringan internasional yang digeluti oleh 20 tersangka menunjukkan kompleksitas dan skala besar dari aktivitas ilegal ini. Meski ada lansia yang terlibat, penyidik tetap mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam penanganannya. Penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan upaya serius untuk memberantas kejahatan digital yang merugikan masyarakat dan negara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar