Lapas Mamasa Terima Remisi Natal 2025 Terbanyak di Sulbar

Lapas Mamasa Terima Remisi Natal 2025 Terbanyak di Sulbar

Remisi Natal 2025 di Sulawesi Barat Diberikan Kepada 34 Narapidana

Sebanyak 34 narapidana di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) menerima remisi khusus dalam perayaan Natal 2025. Pemberian remisi ini dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, dengan Lapas Kelas III Mamasa menjadi unit kerja yang paling banyak menerima remisi.

Berdasarkan data resmi, Lapas III Mamasa mencatatkan 11 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Diikuti oleh Rutan Mamuju dengan 9 orang, Rutan Pasangkayu 6 orang, Lapas IIB Polewali 5 orang, LPKA Mamuju 2 orang, dan LPP Mamuju 1 orang. Sementara itu, Rutan Majene tidak memiliki penerima remisi tahun ini.

Syarat Pemberian Remisi

Ketua Tim Pembinaan Narapidana dan Anak Kanwil Ditjenpas Sulbar, Fathur, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sebagai hadiah, tetapi bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan. "Tidak ada warga binaan yang langsung bebas (RK II). Seluruhnya 34 orang mendapatkan remisi sebagian atau RK I," ujar Fathur saat dikonfirmasi.

Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10 ayat (2). Terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk bisa diusulkan. Pertama, berkelakuan baik, kedua, aktif mengikuti program pembinaan, dan ketiga, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Fathur menjelaskan bahwa dua kriteria pertama tidak dinilai secara subjektif, melainkan melalui instrumen yang terukur. "Poin satu dan dua dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Dari situ kami menentukan apakah warga binaan tersebut benar-benar berkelakuan baik dan aktif mengikuti program," tambahnya.

Asesmen Penurunan Risiko

Selain laporan SPPN, aspek krusial lainnya adalah penurunan tingkat risiko. Proses ini melibatkan tim ahli untuk memastikan narapidana sudah siap kembali ke masyarakat di masa depan. "Terkait penurunan tingkat risiko, telah dilakukan asesmen oleh asesor di Rutan serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan," jelas Fathur.

Berdasarkan rincian besaran remisi yang diberikan kepada 34 warga binaan tersebut, sebanyak 6 orang menerima remisi 15 hari. 23 orang menerima 1 bulan, 3 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 2 orang menerima potongan masa tahanan selama 2 bulan.

Jenis Kasus yang Mendominasi

Dilihat dari jenis kasusnya, penerima remisi tahun ini didominasi warga binaan kasus Pidana Umum sebanyak 14 orang dan Perlindungan Anak 13 orang. Sisanya merupakan narapidana kasus Narkotika (4 orang) dan Korupsi (3 orang). Sementara untuk kasus Terorisme dan Illegal Logging tercatat nihil.

Daftar Penerima Remisi Berdasarkan Instansi

  • Lapas III Mamasa: 11 orang
  • Rutan Mamuju: 9 orang
  • Rutan Pasangkayu: 6 orang
  • Lapas IIB Polewali: 5 orang
  • LPKA Mamuju: 2 orang
  • LPP Mamuju: 1 orang
  • Rutan Majene: nihil

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan