Laporan Akhir 2025: Kejagung Ungkap 4 Skandal Korupsi Ratusan Triliun Rupiah


Kejaksaan Agung Beberkan Perkara Korupsi dengan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan catatan akhir tahun 2025 yang menyoroti sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Dari tata kelola minyak hingga impor gula, berbagai kasus kini memasuki tahap penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut kini telah bergulir ke tahap penuntutan.

Kasus Korupsi dengan Kerugian Terbesar

Salah satu kasus terbesar berasal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi pada periode 2018–2023. Praktik ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp285,01 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejagung.

“Ini menjadi perkara dengan nilai kerugian negara paling signifikan,” ujar Anang.

Perkara besar berikutnya menyeret sektor pendidikan. Penyidik Jampidsus mengungkap dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. Kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Kasus ketiga berkaitan dengan sektor perbankan. Kejagung menangani dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank pelat merah dan bank daerah, yakni BNI, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sritex Tbk beserta entitas anak usahanya. Dari skema pembiayaan tersebut, negara diperkirakan merugi sebesar Rp1,35 triliun.

Sementara itu, perkara keempat berasal dari dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023. Kasus ini sempat menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka, sebelum akhirnya yang bersangkutan memperoleh abolisi. Nilai kerugian negara dalam kasus impor gula ini tercatat sebesar Rp578,10 miliar.

Kinerja Jampidsus Sepanjang Tahun 2025

Selain membeberkan perkara-perkara besar tersebut, Anang juga memaparkan kinerja Jampidsus sepanjang tahun 2025. Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI menangani ribuan perkara lintas sektor, mulai dari perpajakan, kepabeanan, cukai, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sepanjang 2025, Kejagung mencatat:

  • 2.658 penyelidikan
  • 2.399 penyidikan
  • 2.540 penuntutan
  • 2.247 eksekusi perkara pidana khusus

Dari seluruh penanganan kasus korupsi tersebut, Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,71 triliun.

Tak hanya dalam rupiah, penyelamatan keuangan negara juga tercatat dalam berbagai mata uang asing, di antaranya:

  • 11,29 juta dolar AS
  • 26,40 juta dolar Singapura
  • 57.200 euro
  • 43,2 juta yen

Adapun total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari penanganan perkara oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI sepanjang 2025 mencapai Rp19,12 triliun.

“Capaian ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara,” pungkas Anang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan