
Peningkatan Pengaduan Konsumen di Tengah Transformasi Digital
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pengaduan konsumen sepanjang tahun 2025. Fenomena ini tidak hanya menunjukkan lonjakan angka laporan, tetapi juga menjadi cerminan meningkatnya kompleksitas risiko yang dihadapi konsumen, yang belum sepenuhnya dapat diantisipasi oleh sistem regulasi dan pengawasan nasional.
Dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) 2025, BPKN menyoroti perubahan pola transaksi masyarakat, khususnya pada sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), jasa keuangan, transportasi, pangan, hingga ekonomi kreatif. Percepatan inovasi digital dinilai belum diimbangi dengan kesiapan regulasi, penegakan hukum, serta mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.
Selama periode 2023–2025, BPKN mencatat sebanyak 3.582 laporan pengaduan dari konsumen. Sektor jasa keuangan, e-commerce, perumahan, dan pariwisata menjadi penyumbang terbesar. Pola pengaduan juga menunjukkan pergeseran signifikan dari persoalan produk fisik ke praktik sistemik yang lebih kompleks.
Risiko yang dihadapi konsumen mencakup biaya tersembunyi (hidden cost), dark patterns, manipulasi informasi, hingga lemahnya mekanisme pengembalian dana dan ganti rugi. Praktik-praktik ini semakin sulit dikenali oleh konsumen, terutama di tengah derasnya transaksi digital dan lintas negara.
Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa peningkatan pengaduan harus dibaca secara lebih mendalam. “Meningkatnya pengaduan konsumen bukan semata-mata mencerminkan banyaknya pelanggaran, tetapi juga menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk menuntut haknya,” ujar Mufti dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Senin (16/12/2025).
Menurut Mufti, kondisi tersebut menjadi sinyal penting bahwa negara harus hadir secara lebih kuat, adaptif, dan responsif. “Ini peringatan sekaligus momentum bagi negara untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen yang modern dan relevan dengan tantangan ekonomi digital,” tegasnya.
Sepanjang 2025, BPKN telah menjalankan sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan analisis berbasis data pengaduan, advokasi lapangan pada kasus-kasus prioritas, hingga penyusunan kajian kebijakan yang disampaikan langsung kepada Presiden RI serta kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu capaian penting adalah diterimanya Program Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPKN, yang bertujuan memastikan rekomendasi perlindungan konsumen tidak berhenti di tataran normatif, tetapi dapat diimplementasikan secara terukur oleh instansi teknis.
Meski demikian, BPKN mengakui masih terdapat tantangan besar, antara lain regulasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap ekonomi digital, penegakan hukum yang belum konsisten, meningkatnya transaksi lintas negara, rendahnya literasi konsumen, serta belum terintegrasinya data pengaduan secara nasional.
Dalam CAT 2025, BPKN juga memaparkan Agenda Strategis 2026, yang mencakup dorongan percepatan pengesahan RUU Perlindungan Konsumen, penguatan kelembagaan BPKN, pembangunan sistem pengaduan nasional terintegrasi berbasis teknologi, pengawasan ketat terhadap praktik digital yang merugikan konsumen, serta kampanye nasional peningkatan literasi konsumen.
Mufti menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. “Perlindungan konsumen bukan isu pinggiran. Konsumen yang terlindungi akan menciptakan pasar yang sehat, pelaku usaha yang berintegritas, dan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.
BPKN berharap Catatan Akhir Tahun 2025 ini menjadi pijakan bersama bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat kolaborasi, agar perlindungan konsumen tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar