
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Tindak Lanjuti Kasus SP3AT Fiktif
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kini tengah memperhatikan maraknya temuan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) yang diduga fiktif di wilayah tersebut. Fenomena ini sering muncul di berbagai daerah dan kini menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum.
SP3AT fiktif biasanya digunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan kepemilikan lahan, terutama perkebunan kelapa sawit. Dokumen yang seharusnya menjadi dasar administrasi kepemilikan tanah itu kerap digunakan untuk menguatkan klaim perkebunan, meskipun faktanya diduga tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa pola penyalahgunaan SP3AT fiktif bukan lagi hal baru. Menurutnya, sebagian dokumen tersebut bahkan dipakai untuk mengurus legalitas kepemilikan perkebunan kelapa sawit dan berbagai klaim lahan lainnya.
Sabrul menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan tinggal diam bila ada indikasi tindak pidana dalam penggunaan SP3AT tersebut. Setiap laporan yang masuk akan dianalisis, dan jika memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, proses hukum akan dipastikan berjalan.
Apabila terindikasi seperti itu dan laporannya cukup bukti, akan kita tindak lanjuti, ujar Sabrul.
Ia juga menepis anggapan bahwa ada pihak tertentu yang membekingi penanganan perkara SP3AT fiktif. Termasuk dalam kasus ini adalah mantan Bupati Bangka Selatan periode 20162021, Justiar Noer, serta aparatur sipil negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sekaligus mantan Camat Lepar periode 20162019, Dodi Kusumah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Justiar Noer diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan ketika masih menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan. Bersama Dodi Kusumah, ia diduga melakukan penerbitan dokumen lahan berupa SP3AT fiktif seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan tambak udang.
SP3AT itu diterbitkan untuk lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, pada kurun waktu 20172024.
Sabrul memastikan penyidikan berjalan objektif dan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. Dalam penanganan perkara ini tidak ada bekingan, kita bekerja secara profesional, ucapnya.
Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Penerbitan Legalitas Lahan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan di Kecamatan Lepar. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik bidang pidana khusus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi, termasuk pengumpulan alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah mantan Bupati Bangka Selatan periode 20162021, Justiar Noer (JN), dan mantan Camat Lepar Pongok periode 20162019, Dodi Kusumah (DK). Keduanya ditetapkan melalui dua surat penetapan tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.
Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka, kata Sabrul kepada Bangka Pos, Kamis (11/12).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar