Larangan Drone di Wilayah Adat Badui

Larangan Penggunaan Drone di Wilayah Suku Badui

Di kawasan tanah ulayat adat Suku Badui yang berada di Kabupaten Lebak, Banten, pengunjung dilarang menerbangkan drone. Larangan ini berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 01 Tahun 2007 yang telah ditetapkan oleh pihak adat setempat.

Tetua Adat sekaligus Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kearifan adat serta budaya Suku Badui. "Penerbangan pesawat drone dilarang sesuai dengan Perdes tersebut," ujarnya saat dihubungi dari Rangkasbitung, Lebak, pada Jumat (12/12/2025).

Seiring mendekati akhir tahun, jumlah kunjungan ke kawasan Badui biasanya meningkat. Pengunjung tidak hanya berasal dari Provinsi Banten, tetapi juga dari wilayah Pulau Jawa lainnya, Sumatera, maupun daerah-daerah lain di Tanah Air. Namun, meskipun jumlah pengunjung tinggi, aturan adat tetap diterapkan.

Selain larangan menggunakan drone, pengunjung juga dilarang melakukan beberapa aktivitas lainnya. Di antaranya adalah tidak diperbolehkan menebang pohon, mengunjungi sejumlah tempat dalam permukiman Suku Badui Dalam, serta melakukan pendokumentasian atau pengambilan foto tanpa izin.

"Kami meminta seluruh pengunjung yang datang ke permukiman Suku Badui untuk mematuhi aturan adat," tambah Jaro Oom.

Bagi pengunjung yang melanggar aturan adat, akan diberikan hukuman adat dan sanksi sosial. Hukuman bisa berupa teguran, peringatan dari tokoh adat setempat (Puun atau Jaro), hingga pengucilan sementara. Jika pelanggaran dianggap serius atau terulang, pengunjung bisa dikeluarkan dari wilayah Badui.

Selain itu, pengunjung juga bisa dikenakan sanksi berupa ritual penyucian atau membayar denda adat. Denda tersebut bisa berupa materi atau bahan pangan, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Kami selalu menjaga tanah ulayat adat agar tidak terjadi kerusakan yang bisa menimbulkan bencana alam," jelas Jaro Oom.

Kawasan hak tanah ulayat Suku Badui di Kabupaten Lebak mencakup luas sebesar 5.100 hektare. Dari total tersebut, 3.100 hektare merupakan kawasan hutan larangan, sedangkan sisanya, yaitu 2.000 hektare, merupakan kawasan perkampungan.

Dengan aturan yang ketat ini, masyarakat Suku Badui berupaya menjaga kelestarian lingkungan dan kebudayaan mereka. Pengunjung diharapkan dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku di kawasan adat tersebut.

Aturan yang Harus Dipatuhi Pengunjung

  • Pengunjung dilarang menerbangkan drone di kawasan tanah ulayat adat.
  • Tidak diperbolehkan menebang pohon atau mengunjungi area tertentu dalam permukiman Suku Badui Dalam.
  • Dokumentasi atau pengambilan foto harus dilakukan dengan izin resmi.
  • Pelanggaran aturan akan diberikan hukuman adat dan sanksi sosial, seperti teguran, peringatan, atau pengucilan.
  • Pengunjung yang melanggar secara berulang atau serius bisa dikeluarkan dari wilayah Badui.
  • Denda adat bisa diberikan dalam bentuk materi atau bahan pangan.

Pentingnya Menjaga Kelestarian Lingkungan

Suku Badui memiliki komitmen kuat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekitarnya. Dengan menjaga kawasan hutan larangan dan perkampungan, mereka berusaha mencegah terjadinya kerusakan yang bisa berdampak buruk pada alam dan kehidupan masyarakat.

Larangan-larangan yang diterapkan bukan hanya sebagai bentuk pembatasan, tetapi juga upaya untuk menjaga kearifan lokal dan nilai-nilai tradisional yang sudah ada sejak lama. Dengan demikian, pengunjung diharapkan dapat merasa nyaman dan aman saat berkunjung, sekaligus mematuhi aturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan