Laras Faizati: Mengklarifikasi Konteks Unggahan

Penjelasan Ahli Linguistik Memperjelas Maksud Unggahan Laras

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa kasus dugaan penghasutan, Laras Faizati Khairunnisa, menyampaikan bahwa kesaksian ahli linguistik dari FIB UI, Manneke Budiman, telah membantu memperjelas konteks unggahannya yang digunakan sebagai dasar dakwaan. Ia menilai penjelasan dari ahli tersebut mengungkapkan maksud sebenarnya dari unggahan yang menjadi perdebatan.

Laras menjelaskan bahwa unggahan itu dibuat saat publik sedang merasa terkejut dengan kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan. Ia merasa emosinya pada saat itu dipahami secara keliru. Post-an aku diambil out of context, dibilangnya aku provokator segala macam seperti yang didakwakan, ujarnya kepada awak media setelah sidang pada Kamis, 11 Desember 2025.

Menurut dia, kesaksian Manneke menunjukkan bahwa unggahannya merupakan reaksi emosional, bukan ajakan melakukan kekerasan. Setelah kesaksian tadi, itu sangat amat meluruskan ya intensi aku saat itu, kata Laras.

Analisis Bahasa yang Dilakukan oleh Manneke Budiman

Kuasa hukum Laras dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menghadirkan ahli linguistik untuk mengevaluasi apakah unggahan Laras di media sosial Instagram mengandung ajakan kekerasan. Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), Manneke Budiman, memberikan analisisnya terhadap unggahan Laras yang memuat foto Markas Besar Polri dan sebuah keterangan berbahasa Inggris.

Caption atau keterangan dalam unggahan Instagram Story itu berbunyi:
When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones, but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!

Manneke menjelaskan bahwa unggahan tersebut tidak dapat dianggap sebagai ajakan, provokasi, atau hasutan. Ia menilai Laras hanya meluapkan kekesalan sesaat. Saya tadi menunjukkan dengan menggunakan analisis kebahasaan bahwa unsur itu tidak ada. Yang lebih menonjol justru ekspresi kekesalan yang sifatnya sesaat, katanya saat ditemui seusai sidang.

Di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Manneke menjelaskan alasan linguistiknya. Ia menyebut frasa pembuka When your office& menunjukkan pesan yang diarahkan kepada kelompok terbatas, bukan publik luas. Penggunaan kata wish dalam I wish I could help throw some stones& juga menandakan pengandaian, bukan keinginan nyata. Penutup but my mom wants me home memperjelas bahwa Laras tidak berniat melakukan aksi fisik apa pun. Dari bahasa yang digunakan Laras, tidak ada sedikit pun aksi provokasi, ujarnya.

Pendekatan Pragmatik dalam Analisis Bahasa

Manneke menyebut analisis kasus ini berada pada ranah pragmatik. Tidak dibaca pada apa yang tersurat secara harfiah, tetapi mencoba melihat yang di bawah permukaan itu makna apa yang dibawa, katanya.

Dakwaan Jaksa terhadap Laras

Jaksa mendakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pasal berlapis. Laras dianggap menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap institusi Polri lewat unggahan di media sosial.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Laras dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain. Perbuatan itu dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.

Jaksa menjelaskan, Laras membuat video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri, sambil menunjuk ke arah gedung tersebut.

Dalam salah satu unggahan, Laras menulis keterangan yang diterjemahkan jaksa sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri. Artinya adalah, Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua, kata jaksa, membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025.

Latar Belakang Kasus

Laras merupakan satu dari tujuh orang yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan provokasi daring saat demonstrasi Agustus 2025. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan