
nurulamin.pro, PEKANBARU - Jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Senin (12/1/2026) di area MTQ. Operasionalnya mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Pastikan sebelum melakukan perpanjangan, SIM yang dimiliki masih dalam masa aktif. Karena penting diingat SIM yangvsudah lewat tanggal aktifnya harus mengurus pembuatan baru.
Berikut syarat lainnya yang harus dilengkapi yakni , SIM lama yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi sesuai domisili, Fotokopi SIM lama, Formulir perpanjangan SIM (tersedia di lokasi).
Alur Perpanjangan SIM
Datang ke lokasi sesuai jadwal kemudian mengisi formulir data diri. Selanjutnya melakukan tes kesehatan dan psikologi singkat.
Pemohon kemudian menyerahkan dokumen persyaratan. Lalu membayar biaya perpanjangan di loket resmi, melakukan foto dan tanda tangan digital. Maka SIM baru dicetak dan langsung diberikan di tempat.
- Datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas.
- Perpanjang SIM minimal 1–2 minggu sebelum masa berlaku habis.
- Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir.
- Pantau jadwal SIM Keliling melalui website resmi Polresta atau akun media sosial.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat di Pekanbaru memiliki beberapa pilihan lokasi untuk memperpanjang SIM secara cepat dan praktis.
Tips Merawat SIM
Satlantas juga mengingatkan pentingnya menjaga SIM agar tetap awet:
- Simpan dalam dompet khusus agar tidak tergores, hindari menekuk atau melipat SIM, jauhkan dari panas dan kelembapan.
Baiknya gunakan pelindung plastik transparan tanpa menutupi chip dan simpan salinan digital di aplikasi resmi Korlantas Polri.
Hal yang perlu dihindari antara lain menyimpan SIM di saku celana tanpa pelindung, menaruh di dashboard mobil, atau mencampurnya dengan koin dan benda keras.
Singkatnya: Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) itu wajib karena menjadi bukti legal bahwa seseorang layak dan berhak mengemudi. SIM bukan sekadar kartu, tapi jaminan keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan.
Mengapa SIM Penting
Sebagai Legalitas Berkendara
SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan Polri. Tanpa SIM, pengendara dianggap melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi tilang.
Sebagai Bukti Kompetensi
Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus lulus ujian teori, praktik, serta pemeriksaan kesehatan. Artinya, SIM menunjukkan bahwa pengendara memahami aturan lalu lintas dan mampu mengendalikan kendaraan dengan aman.
Sebagai Keselamatan Diri dan Orang Lain
SIM memastikan pengendara memiliki keterampilan dasar sehingga mengurangi risiko kecelakaan. Dengan SIM, pengendara diharapkan lebih disiplin dan bertanggung jawab.
Sebagai Identitas Resmi
SIM juga berfungsi sebagai dokumen identifikasi yang sah, sering digunakan untuk keperluan administrasi lain seperti perbankan atau verifikasi data.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar