LBH APIK NTT Undang APH dan Pengacara Bahas RKUHAP

LBH APIK NTT Undang APH dan Pengacara Bahas RKUHAP

Diskusi Komprehensiv tentang RKUHAP dan Hak-Hak Kelompok Rentan

LBH APIK NTT mengadakan diskusi komprehensif yang dihadiri oleh berbagai aparat penegak hukum (APH) seperti polisi, jaksa, hakim, advokat, pengacara, UPTD PPA, akademisi, dan aktivis. Tujuan dari diskusi ini adalah untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Direktur LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, menyampaikan bahwa RKUHAP belum sepenuhnya mengakomodir hak-hak kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Ia menyoroti pentingnya adanya assessment kerentanan dan dukungan fasilitas bagi perempuan dan penyandang disabilitas di setiap tahap peradilan.

Diskusi ini dilaksanakan pada Rabu (10/12) di Neo Aston Kupang. Ansy menyatakan bahwa kepedulian APH terhadap RKUHAP menunjukkan bahwa semua pihak sangat mencintai bangsa Indonesia. Namun, ia menilai bahwa revisi RKUHAP perlu mempertimbangkan aspek politik dan kepentingan masyarakat rentan, termasuk perempuan dan anak.

RKUHAP menjadi polemik karena dianggap tidak cukup melindungi hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun tersangka. Lebih dari itu, 18 LBH APIK di seluruh Indonesia yang bergabung dalam Asosiasi LBH APIK telah menolak pengesahan RKUHAP.

Ansy menyebutkan bahwa LBH APIK juga hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan. Namun, beberapa usulan tersebut tidak sepenuhnya diterima. Menurutnya, RKUHAP yang dihasilkan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan publik.

Usulan dari LBH APIK

LBH APIK memberikan beberapa usulan kepada DPR RI. Pertama, pengadaan assessment dan dukungan rujukan fasilitas bagi perempuan dan kelompok rentan. Kedua, pengadaan dukungan khusus bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan mereka.

Assessment kerentanan dan dukungan atau rujukan fasilitas bagi penyandang disabilitas juga diterapkan pada setiap tahap dan sistem peradilan pidana. Ansy menekankan pentingnya norma yang secara eksplisit diatur dalam ayat, bukan hanya dalam penjelasan pasal. Misalnya, terkait penggeledahan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Ia menjelaskan bahwa seorang perempuan hanya boleh digeledah oleh petugas perempuan, bukan laki-laki. Tanpa aturan yang tegas seperti ini, perempuan akan tetap berada dalam posisi rentan dan tidak memiliki dasar hukum untuk menolak penggeledahan yang bisa melanggar harkat dan martabatnya.

Penahanan Perempuan Hamil dan Menyusui

Selain itu, Ansy menyoroti pentingnya pertimbangan penahanan bagi perempuan yang sedang hamil atau menyusui. Perempuan hamil rentan mengalami gangguan kesehatan, sehingga ruang tahanan berisiko tinggi bagi keselamatan perempuan dan bayinya. Sementara itu, perempuan yang menyusui mudah terpengaruh secara psikologi dan berdampak pada kesehatan si bayi.

Ansy menyarankan agar kondisi kehamilan menjadi pertimbangan untuk melakukan penangguhan penahanan atau alternatif penahanan, seperti tahanan rumah atau tahanan kota.

Hak Perempuan untuk Didampingi

Hal lain yang disoroti adalah hak perempuan untuk didampingi saat berhadapan dengan hukum. Termasuk hak-hak paralegal untuk mendampingi korban. Ansy mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali masukan dari masyarakat, khususnya dalam akses perlindungan dan pemenuhan hak bagi kelompok rentan, termasuk perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Ia juga menyerukan agar DPR memasukkan klausul kewajiban atau mandatory obligation bagi seluruh pendegak hukum dalam menjalankan assessment dan mengupayakan dukungan atau rujukan bagi perempuan dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas sesuai kebutuhan dalam setiap tahapan di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Peran Negara dalam Perlindungan Hak

Ketua panitia diskusi komprehensif, Ester Day, SH, mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana konstitusi Indonesia memberikan jaminan pada setiap warga negara, termasuk hak di bidang hukum. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana pada masanya.

Namun, evaluasi menunjukkan bahwa substansi dan mekanisme dalam KUHAP sudah tidak relevan dan tidak memadai untuk merespons dinamika sosial, teknologi, dan penegakan hukum kontemporer. Hal ini memaksa pemerintah untuk merubah atau mengganti KUHAP lama. Pada tanggal 18 November 2022, DPR resmi mengesahkan revisi KUHAP menjadi UU, yang rencananya akan berlaku bersama-sama dengan KUHAP pada tanggal 2 Januari 2026 ke depan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan