
Tanggapan Ketua LBH HAMI Sultra terhadap Pernyataan Kadis Kominfo
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan, memberikan tanggapan terhadap pernyataan yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah. Perkara ini berkaitan dengan polemik penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang kini dikuasai oleh Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
Ridwan Badallah sebelumnya menyampaikan bahwa aturan yang disebutkan oleh Ketua LBH HAMI tidak lagi berlaku. Ia bahkan membantah pernyataan Andre sebelumnya, dengan mengklaim bahwa aturan yang dikutip telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah (PP) 20 tahun 2022, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72 tahun 2024 dan PP 94 tahun 2021.
Namun, Andre Darmawan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak tepat dan hanya sekadar mengutip aturan tanpa memahami konteksnya. Ia menjelaskan bahwa:
- PP 20 tahun 2022 mengatur tentang penjualan barang negara atau daerah berupa kendaraan dinas. Jadi, aturan ini tidak relevan dalam kasus penjualan rumah dinas.
- PMK 72 tahun 2024 lebih fokus pada penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau, bukan terkait rumah dinas.
- PP 94 tahun 2021 mengatur tentang disiplin pegawai dinas, bukan penjualan rumah dinas.
Dengan demikian, Andre menilai bahwa klaim Ridwan Badallah keliru dan tidak didukung oleh regulasi yang sesuai.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Aturan Rumah Dinas
Andre juga menyampaikan bahwa pengaturan tentang rumah negara atau rumah dinas diatur dalam PP 31 tahun 2005. Aturan ini hingga saat ini belum mengalami perubahan. Dalam isi PP 31 tahun 2005, hanya rumah dinas golongan 3 yang dapat dialihkan kepada penghuninya.
Selain itu, aturan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 dan Permendagri 7 tahun 2024. Menurut kedua peraturan tersebut, rumah dinas atau rumah negara golongan 3 dapat dijual kepada penghuninya tanpa melalui proses lelang. Hal ini membuat mekanisme DUM (Daftar Usulan Masyarakat) menjadi sah dan diatur dalam perundang-undangan yang masih berlaku.
Penilaian Terhadap Pernyataan Kadis Kominfo
Andre Darmawan memaklumi pernyataan Ridwan Badallah yang dinilai tidak paham hukum. Ia menduga bahwa pernyataan tersebut mungkin berasal dari masukan dari Biro Hukum Provinsi Sultra yang kurang akurat.
"Kalau kita melihat PP 20 tahun 2022 itu mengatur tentang penjualan barang negara atau daerah berupa kendaraan Dinas. Jadi ini bukan mengatur tentang penjualan rumah dinas. Kemudian PMK 72 tahun 2024 itu mengatur tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau, bukan terkait rumah Dinas. Sementara PP 94 tahun 2021 mengatur tentang disiplin pegawai dinas. Jadi klaim tersebut saya kira keliru," ungkap Andre menanggapi pernyataan Ridwan, Sabtu 27 Desember 2025.
Ia juga menambahkan bahwa ia memahami bahwa Ridwan bukan memiliki latar belakang hukum, sehingga pernyataannya bisa saja berasal dari sumber lain yang salah.
Kesimpulan
Andre Darmawan menegaskan bahwa pengaturan terkait rumah dinas harus merujuk pada PP 31 tahun 2005 dan permendagri yang terkait. Ia menilai bahwa pernyataan Kadis Kominfo Sultra tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar