Tuntutan LBH Jakarta untuk Mengusut Insiden Mobil MBG yang Menabrak Siswa SDN 01 Cilincing
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas insiden mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa di SDN 01 Cilincing. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 20 siswa dan satu guru mengalami luka-luka. Peristiwa ini tidak boleh hanya berakhir pada retorika duka tanpa tindakan nyata.
"Negara wajib menghentikan sementara operasional MBG sampai seluruh standar keselamatan dipenuhi. Lakukan investigasi terbuka yang menyasar seluruh rantai pengambil kebijakan dan publikasikan hasil evaluasi secara transparan," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo dalam keterangan tertulisnya.
Alif menegaskan bahwa jika dalam proses investigasi ditemukan kelalaian kebijakan maka pejabat yang bertanggung jawab harus dicopot. Jika ditemukan pelanggaran hukum, proses pidana harus berjalan. "Tidak boleh ada satu pun pihak yang berlindung di balik narasi program pro-rakyat untuk lari dari tanggung jawab atas bahaya yang ditimbulkan dari program ini," tambahnya.
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa Cerminan Tata Kelola yang Kacau
Lebih lanjut, Alif menjelaskan bahwa kejadian di SDN 01 Kalibaru, Cilincing merupakan konsekuensi dari tata kelola program MBG yang kacau, tidak profesional, dan mengabaikan keselamatan warga, terutama anak-anak. Negara telah menciptakan program tanpa standar, tanpa pengawasan, dan tanpa kontrol risiko yang memadai.
"Anak-anak justru harus membayar harga atas kelalaian kebijakan tersebut," katanya. Sejak awal, LBH Jakarta menilai MBG sebagai program yang gagal diimplementasikan secara baik oleh negara. Sebelumnya, program MBG memicu keracunan massal di berbagai wilayah hingga memakan korban lebih dari 11 ribu orang.
"Dua tragedi yang terjadi dalam waktu yang berdekatan ini menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi bukan sekedar isu teknis. Ini merupakan masalah sistemik," tutur Alif.

LBH Jakarta Temukan Sejumlah Pelanggaran
Insiden di SDN 01 Kalibaru, Cilincing dinilai juga merupakan hasil langsung dari kebijakan populis yang dipaksakan tanpa perencanaan yang matang dan tanpa infrastruktur keselamatan. Negara seolah-olah seperti menempatkan anak-anak sebagai obyek kebijakan, bukan subyek hak yang harus dilindungi. Hal itu sudah ditegaskan lewat Keppres nomor 36 tahun 1990.
Pemerintah mengagungkan manfaat program MBG tetapi menutup mata terhadap risiko yang sudah terlihat jelas sejak awal. Dari peristiwa pada Kamis pagi kemarin, LBH Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya mobil itu tidak menggunakan plat nomor di bagian belakang. Bahkan, warganet menemukan pemilik kendaraan belum membayar pajak kendaraan. Di bagian sliding door tertulis 'Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi'.
"Tragedi ini tak boleh berlalu sebagai statistik atau insiden musiman. Ini merupakan kegagalan kebijakan dan kegagalan itu harus diperbaiki secara menyeluruh," tutur Alif.

Pemerintah Didesak Stop Sementara Program MBG
Maka di bagian akhir keterangan tertulisnya, LBH Jakarta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara dan melakukan evaluasi total kebijakan MBG. Prabowo, kata LBH Jakarta, juga harus bertanggung jawab terhadap seluruh upaya pemulihan korban dan keluarga korban usai tragedi di SDN 01 Kalibaru, Cilincing.
"LBH Jakarta siap memberikan pendampingan hukum bagi seluruh korban dan keluarganya untuk memastikan bahwa proses pemulihan berjalan adil, transparan, dan menyasar akar masalah kebijakan yang menyebabkan tragedi ini," ujar Alif.
LBH Jakarta akan terus memantau, mengumpulkan informasi, dan memastikan bahwa negara benar-benar mengambil tanggung jawab penuh. Sebab, anak-anak Jakarta tak boleh menjadi korban dari kebijakan yang sembrono.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar