
LBH Manado Berkomitmen Mengawal Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Evia Maria
LBH Manado menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Evia Maria, seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) yang ditemukan meninggal di sebuah kamar kos di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey, S.H menyebut bahwa dua hari lalu pihaknya telah bertemu dengan perwakilan keluarga korban.
"LBH Manado bahkan telah bertemu dengan pihak perwakilan keluarga korban," ujar Satriano saat dihubungi melalui WhatsApp. Pihak keluarga sudah membuat laporan di Polda Sulut, namun hingga kini terduga dalam kasus kekerasan seksual terhadap Evi, yakni oknum dosen (DM), belum diperiksa oleh Polda Sulut.
Menurut Satriano, kasus seperti ini sebenarnya tidak akan terjadi jika kampus sedari awal berkomitmen menjadikan civitas akademika sebagai ruang aman terhadap praktik-praktik kekerasan seksual. "Kampus yang membiarkan kekerasan seksual terjadi dan berupaya cuci tangan demi reputasi, sesungguhnya telah gagal sebagai ruang pendidikan."
Untuk itu, ia menilai perlu ada solidaritas dan gerakan untuk mendesak negara agar hadir mengusut kasus ini hingga tuntas. "Ketika relasi kuasa melindungi pelaku dan korban dipaksa diam, kita perlu bersatu menggalang solidaritas dan gerakan menuntut negara wajib hadir mengusut kasus ini hingga tuntas agar keadilan tidak berhenti di balik tembok institusi."
Surat Pengaduan dan Penanganan yang Tidak Profesional
Evi pada 16 Desember 2025 telah menulis surat pengaduan dugaan pelecehan seksual oleh dosen bernama Danny Masinambow. Kejadian itu dialaminya pada 12 Desember 2025. "Ia memohon perlindungan serta penanganan kepada pimpinan fakultas, namun kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan (STPPK) terkesan lambat dalam penanganannya tanpa memperhatikan aspek psikologis atau trauma dari korban."
Menurut Satriano, kasus ini menegaskan relasi kuasa timpang di lingkungan kampus dan pembiaran kasus yang terlembagakan. "Posisi sebagai dosen sering digunakan untuk memanfaatkan kerentanan mahasiswa dan impunitas pelaku dari kampus."
UU No. 12 Tahun 2022 menegaskan bahwa penyalahgunaan kedudukan, wewenang, dan ketergantungan korban adalah tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00.
Bukan Kasus Pertama
Satriano Pangkey menyebut bahwa kasus ini bukan yang pertama. Penanganan kekerasan seksual di kampus berulang kali lambat, tidak profesional, dan menyalahkan korban. "Misalnya Kasus RP (Agustus 2024) mahasiswa yang dilecehkan oleh salah satu tenaga kependidikan di Fakultas FEB hanya berujung teguran ringan."
Hal ini, menurutnya mencerminkan kegagalan Satgas PPKS/STPPK dalam melindungi korban dan justru melindungi pelaku sebagai kolega. "Pelaku yang berulang kali menggunakan kuasa sebagai dosen wajib dikenai sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tetap, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2024."
LBH Manado mendesak agar hak keluarga korban dipenuhi sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 71 & Pasal 30. Di mana disebutkan bahwa keluarga korban berhak atas:
- Informasi proses hukum yang transparan;
- Perlindungan keamanan bagi keluarga dan saksi;
- Pemulihan, pemberdayaan ekonomi, restitusi;
- Ganti kerugian materiil, penderitaan, serta biaya medis dan psikologis.
Tuntutan LBH Manado
Untuk pihak kepolisian, LBH Manado menuntut:
- Usut tuntas kasus ini secara transparan dan berperspektif korban.
- Menindaklanjuti temuan dan informasi dari korban lainnya melalui penyelidikan.
Untuk Pihak Unima:
- Copot dan berikan sanksi administratif berat kepada pelaku.
- Evaluasi dan reformasi total Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan (STPPK).
- Memberikan jaminan pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga.
Kronologi Penemuan Jenazah
Korban ditemukan meninggal di salah satu indekost di Kota Tomohon pada Selasa (30/12/2025). Dari informasi dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 Wita. Penemuan berawal saat pemilik kost berinisial YR menerima panggilan dari salah satu penghuni kost. Dalam panggilan tersebut, YR diberitahu bahwa ada seorang penghuni yang ditemukan meninggal.
Mendengar hal itu, YR langsung bergegas menuju lokasi indekost. Setibanya di tempat kejadian, YR melihat korban berada di depan pintu masuk kost dengan kondisi sudah meninggal. Selanjutnya, YR menghubungi pihak kelurahan untuk melaporkan kejadian tersebut. Tak berselang lama, personel Polsek Tomohon Tengah langsung mendatangi lokasi kejadian.
Kapolsek Tomohon Tengah IPTU Stenly Tawalujan, bersama tim identifikasi dari Polres Tomohon kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam peristiwa tersebut, ditemukan surat tulisan tangan yang diduga ditulis oleh korban sendiri. Surat tersebut berisi laporan terkait perbuatan terduga DM yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban dengan memanfaatkan status dirinya sebagai dosen.
Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara sendiri telah membebastugaskan DM. Kebijakan tersebut diambil menyusul pemeriksaan internal kampus terhadap dosen yang bersangkutan pada Rabu (31/12/2025).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar