
Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembelian MTN di Bank NTT
Kasus korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Hary Alexander Riwu Kaho, terus bergulir. Kejaksaan Tinggi NTT telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi dalam penyelidikan kasus ini. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, pada Jumat (12/12/2025) di kantor Kejati NTT.
Pemeriksaan Saksi dan Penetapan Tersangka
Menurut Wibowo, sebanyak 73 saksi telah diperiksa, termasuk para ahli. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dalam kasus yang menjerat eks Dirut Bank NTT tersebut. Pada hari yang sama, Alex Riwu Kaho ditahan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2025 dalam kasus korupsi pembelian MTN yang dibiayai oleh Bank NTT pada tahun 2018.
Saat itu, Alex berperan sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT dan bertanggung jawab atas jual beli MTN. "Hari ini resmi kami nyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian MTN," ujar Wibowo.
Alex ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B-5206/N.3/Fd.1/12/2025. Selanjutnya, ia diperiksa sebagai tersangka dan dicecar dengan 37 pertanyaan. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap secara lengkap.
Penetapan Empat Tersangka Lainnya
Sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (4/12/2025). Keempat tersangka tersebut adalah LD, DS, AI, dan AE. "Sehingga hari ini juga dilakukan penyerahan empat tersangka ini beserta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum," ujarnya.
Proses penyerahan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam proses hukum terhadap para tersangka. Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, penuntutan akan lebih mudah dilakukan.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disimpulkan bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp 50 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, HARK (singkatan dari Hary Alexander Riwu Kaho) langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Kupang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar