Ledakan Konser Tingkatkan Penerimaan Royalti, WAMI Soroti Tantangan Promotor

Ledakan Konser Tingkatkan Penerimaan Royalti, WAMI Soroti Tantangan Promotor

Pertumbuhan Industri Konser Musik dan Perubahan Ekosistem Royalti

Pertumbuhan pesat industri konser musik di Tanah Air sepanjang tahun 2024 memberikan dampak signifikan terhadap ekosistem royalti. Wahana Musik Indonesia (WAMI) melalui pernyataannya menunjukkan bahwa peningkatan aktivitas pertunjukan langsung telah mendorong kenaikan drastis dalam pengumpulan royalti, sekaligus mengangkat kembali isu lama: kepatuhan promotor terhadap kewajiban lisensi.

President Director WAMI Adi Adrian menjelaskan bahwa tahun 2024 menjadi titik balik penting dalam pengelolaan royalti konser. Jika pada 2023 hanya sekitar 200300 konser yang tercatat membayar royalti, jumlah tersebut meningkat tajam menjadi 1.100 konser pada 2024. Hal ini berdampak pada penerimaan royalti yang naik dari sekitar Rp2 miliar menjadi lebih dari Rp16 miliar.

Pertumbuhan ini nyata dan luar biasa. Dari Rp2 miliar ke Rp16 miliar lebihitu lonjakan yang menunjukkan potensi sesungguhnya, ujar Adi usai Rapat Umum Anggota (RUA) 2025 di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.

Namun, Adi menegaskan bahwa capaian tersebut baru permukaan dari potensi sebenarnya. Ia memperkirakan, jika tingkat kepatuhan meningkat, jumlah konser yang membayar royalti dapat mencapai 2.000 hingga 10.000 per tahun.

Bayangkan kalau 10.000 konser patuh. Potensi peningkatan royalti bisa naik 10 kali lipat, katanya.

Pembentukan Departemen Legal: Sinyal Tegas bagi Promotor

Untuk menutup celah kepatuhan, WAMI membentuk departemen legal sejak 2024. Langkah ini ditempuh karena sebagian promotor masih mengabaikan kewajiban penggunaan musik berlisensi.

Menurut Adi, upaya persuasif saja tidak cukup. WAMI kini menerapkan pendekatan hukum dengan model restoratif, termasuk melakukan somasi kepada promotor yang menunggak royalti.

Kita tidak berhenti di minta tolong bayar. Jika tidak dipenuhi, ya kita lakukan langkah hukum. Tapi tetap dalam koridor restoratif, ujar Adi. Ia menyebut sejak pendekatan ini diterapkan, tingkat kepatuhan promotor meningkat signifikan.

Regulasi Baru Ubah Peta Pengelolaan Royalti

Selain isu kepatuhan, industri musik juga mengalami perubahan struktural besar menyusul kebijakan pemerintah yang memusatkan fungsi pengumpulan dan distribusi royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurut Adi, perubahan ini membawa implikasi luas terhadap operasional LMK, termasuk WAMI. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan hak pencipta tetap terlindungi di tengah perubahan ekosistem.

Restrukturisasi Organisasi untuk Efisiensi

Rapat Umum Anggota (RUA) 2025 juga menjadi ajang bagi WAMI untuk mengusulkan penyempurnaan Anggaran Dasar. Managing Director WAMI Suseno Adi Prasetyo menjelaskan bahwa WAMI mengusulkan penyederhanaan Badan Pengawas dari 17 menjadi 13 orang, dengan komposisi tujuh unsur pencipta dan enam unsur penerbit musik.

WAMI juga mengajukan penambahan kursi berdasarkan genre, agar musik rohani, tradisional, dan kategori lain memperoleh representasi lebih proporsional.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan CISAC Benjamin Ng dan Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, yang melihat langsung perkembangan WAMI sebagai salah satu LMK terbesar di Indonesia. Saat ini WAMI menaungi 5.671 pencipta dan 118 penerbit musik.

Menuju Fase Baru Pengelolaan Royalti

Dengan meningkatnya kesadaran promotor, hadirnya regulasi yang lebih kuat, serta penyempurnaan struktur internal, WAMI menyatakan siap memasuki fase baru pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

Seluruh langkah yang kami ambil berfokus pada satu tujuan: memastikan para pencipta mendapatkan hak yang semestinya, tegas Adi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan