Legislator DKI: Sistem Pengawasan Gedung Tidak Memadai dalam Kebakaran Terra Drone

Legislator DKI: Sistem Pengawasan Gedung Tidak Memadai dalam Kebakaran Terra Drone

Kritik Anggota DPRD DKI Jakarta Terhadap Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad, mengungkapkan kekecewaannya terhadap peristiwa kebakaran maut yang terjadi di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025). Tragedi ini menewaskan 22 orang dan menurutnya bukan hanya sekadar musibah, melainkan hasil dari kelalaian sistemik yang melibatkan pengelola gedung serta kurangnya pengawasan oleh pemerintah provinsi.

Riano menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan serius. Dalam peninjauannya, ia menemukan dua masalah krusial yang menjadi akar penyebab tingginya korban jiwa:

Pelanggaran Peruntukan Zonasi

Gedung yang seharusnya berfungsi sebagai perkantoran justru dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan baterai dalam jumlah besar. Baterai merupakan material yang sangat mudah terbakar dan berpotensi meledak, sehingga penempatannya di kawasan perkantoran adalah pelanggaran serius.

"Kami menemukan bahwa lokasi itu digunakan sebagai gudang baterai. Pertanyaannya, apakah gudang seperti itu boleh ditempatkan di zonasi perkantoran? Ini menjadi concern saya," tegas Riano di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Standar Keselamatan Gedung Tidak Terpenuhi

Selain itu, Riano juga menyoroti masalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketidaksesuaian atau ketiadaan SLF menunjukkan bahwa gedung tersebut tidak memenuhi standar keselamatan yang wajib. Kondisi ini terbukti menyulitkan proses evakuasi, bahkan memaksa sejumlah korban memecahkan kaca jendela untuk menyelamatkan diri.

"Berarti kelayakan gedung tidak sesuai standar keselamatan. Ini alarm bahaya," tambahnya.

Atas temuan ini, Riano mendesak Pemprov Jakarta agar tidak menunda lagi penertiban gedung-gedung yang bermasalah. Ia secara spesifik meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Cipta Karya untuk bergerak cepat.

Menurut Riano, pengawasan terhadap gedung bertingkat selama ini tidak maksimal, terbukti dari banyaknya bangunan yang belum memiliki SLF atau yang masa berlakunya sudah habis.

"Saya sudah berkali-kali mengingatkan. Jangan tunggu terbakar dulu baru bergerak," pungkasnya.

Langkah yang Harus Diambil

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Riano menyarankan adanya penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan terhadap penggunaan lahan serta kepatuhan terhadap standar keselamatan. Ia menilai bahwa pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat maupun inspeksi rutin.

Selain itu, pentingnya edukasi kepada pemilik gedung dan pengelola tentang risiko yang bisa terjadi jika tidak mematuhi aturan zonasi dan keselamatan. Hal ini akan membantu meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya keamanan bangunan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diminta untuk mempercepat proses penerbitan SLF bagi semua gedung yang belum memiliki surat izin tersebut. Dengan demikian, setiap bangunan dapat dipastikan aman dan siap digunakan sesuai fungsinya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan