Legislator PKB Minta Sanksi Pidana untuk Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Desakan untuk Penegakan Hukum Lingkungan yang Lebih Tegas

Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menyerukan agar Kementerian Kehutanan segera menindak korporasi-korporasi yang diduga menyebabkan bencana ekologi di Sumatera dengan sanksi hukum yang lebih tegas. Ia menilai bahwa penyegelan sebagai bentuk sanksi administratif sudah patut diapresiasi, namun perlu diimbangi dengan penegakan hukum pidana guna memberikan efek jera.

"Korporasi yang melakukan aktivitas yang merusak lingkungan bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga melakukan kejahatan lingkungan. Mereka harus dijerat dengan hukuman pidana untuk mencegah aksi serupa di masa depan," ujar Daniel dalam pesan singkatnya, Jumat, 12 Desember 2025.

Selain itu, Daniel juga meminta pemerintah memastikan bahwa korporasi tersebut menjalani proses rehabilitasi ekosistem sesuai ketentuan. "Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten dan tidak melempem," tambah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Penyegelan dan Verifikasi Lapangan oleh Kementerian Kehutanan

Menurut informasi terbaru, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum telah melakukan penyegelan terhadap beberapa korporasi yang diduga melanggar tata kelola kehutanan pasca-bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Salah satu lokasi yang disegel adalah tiga pemegang hak atas tanah, yaitu JAS, AR, dan RHS.

Selain penyegelan, pihak Kementerian Kehutanan juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi korporasi PT. TBS/PT. SN dan PLTA BT/PT. NSHE. Di kedua lokasi tersebut ditemukan papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Saat ini, total subyek hukum yang telah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan berjumlah 11 entitas, termasuk 4 korporasi dan 7 PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah). Lokasi semua entitas ini berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Dugaan Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum

Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dugaan adanya tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini terkait Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan, yang memiliki konsekuensi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 3,5 miliar.

Tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum saat ini sedang mengumpulkan barang bukti untuk menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas pelanggaran tersebut. Menurut Raja Juli Antoni, pelanggaran ini jelas berdampak pada kerusakan ekosistem kawasan hutan, yang kemudian memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Temuan Bukti di Lokasi PHAT JAM

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Irshyan Hasyim, melaporkan bahwa tim Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti di lokasi PHAT atas nama JAM. Bukti-bukti tersebut mencakup:

  • Sebanyak 60 batang kayu bulat
  • Sekitar 150 batang kayu olahan
  • 1 unit alat berat excavator PC 200
  • 1 unit Buldozer dalam keadaan rusak
  • 1 unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak
  • 2 unit mesin belah
  • 1 unit mesin ketam
  • 1 unit mesin bor

Temuan ini menjadi bukti nyata dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh korporasi-korporasi tersebut. Dengan temuan ini, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum untuk melindungi ekosistem dan mencegah bencana serupa di masa depan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan