SURABAYA, nurulamin.pro
Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah signifikan di akhir tahun 2025 dengan menerbitkan aturan terkait penggunaan gawai dan internet bagi anak-anak. Aturan ini dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Tahun 2025–2029.
Dalam surat edarannya, terdapat beberapa poin penting yang diatur untuk menjaga kesehatan dan keamanan anak dalam penggunaan teknologi. Salah satu poin utamanya adalah larangan penggunaan ponsel selama kegiatan belajar mengajar di sekolah. Murid dilarang menggunakan ponsel kecuali atas instruksi guru. Ponsel hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Selain itu, tenaga pendidik juga dilarang menggunakan ponsel selama proses pembelajaran berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan fokus siswa tetap terjaga dan mengurangi gangguan yang disebabkan oleh penggunaan gawai selama jam belajar.
Aturan ini juga mencakup penggunaan ponsel dan internet di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Orang tua diwajibkan mengawasi aktivitas penggunaan ponsel anak, menetapkan batasan pemakaian maksimal dua jam per hari, serta memastikan penggunaan ponsel dilakukan di area terbuka rumah seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Selain itu, anak hanya diperbolehkan menggunakan ponsel milik orang tua dengan izin orang tua.
Dalam surat edaran ini juga diatur peran organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Surabaya. OPD diminta menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, serta pendampingan berkala terkait implementasi kebijakan dan penanganan kasus kekerasan berbasis digital. Selain itu, OPD juga diwajibkan menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses, seperti hotline, email, atau platform digital, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta menyampaikan laporan rutin kepada Wali Kota Surabaya.
Beberapa daerah lain juga telah menerapkan kebijakan serupa sebelumnya. Di Sumatera Barat, Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran pada Mei lalu. Sementara itu, Kabupaten Purwakarta memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan penggunaan handphone bagi peserta didik PAUD, SD, SMP, dan sederajat.
Di tingkat global, sejumlah negara seperti Australia, Tiongkok, dan Denmark juga telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan internet dan media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu melindungi anak dari dampak negatif teknologi dan meningkatkan kesadaran orang tua serta masyarakat tentang penggunaan gawai yang sehat dan bijak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar