Lengkap: Aturan UMP 2026 Diumumkan, Rincian Gaji dan Skema Upah Terbaru

Lengkap: Aturan UMP 2026 Diumumkan, Rincian Gaji dan Skema Upah Terbaru

Pengumuman UMP 2026 yang Diharapkan Berkeadilan

Pemerintah telah menetapkan tanggal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, yaitu pada Selasa, 16 Desember 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang memastikan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait UMP sudah berada di meja presiden untuk ditandatangani.

"Ya barusan sudah di meja beliau, tunggu kalau bisa hari ini, besok ditandatangani, sesudah itu saya umumkan," kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Senin 15 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini disesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya dalam hal memaksimalkan peran dewan pengupahan daerah dan memperluas range alfa yang mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah.

Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan UMP 2026 akan berbeda dari tahun sebelumnya, yang ditetapkan dengan satu angka. "Tahun lalu kan ga range karena satu angka. Insyaallah arahan dari beliau tadi dalam bentuk range. Besok insyaallah kita umumkan," ujarnya. Meski demikian, ia tidak ingin mengungkap detail jumlah range yang disepakati dalam regulasi baru ini.

Ia berharap pengumuman UMP 2026 akan memberikan kegembiraan bagi para pekerja. "Kita tunggu aja besok insyaAllah ditandatangani dan akan menggembirakan bagi teman-teman pekerja," tambahnya.

Penolakan dari KSPI

Namun, respons dari serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak sepenuhnya positif. Mereka menyatakan penolakan terhadap penetapan UMP 2026 yang diumumkan pemerintah hari ini, Selasa 16 Desember 2025. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa penolakan ini berkaitan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

"KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.

Ia menyoroti kurangnya partisipasi para buruh dalam penyusunan RPP Pengupahan. Menurutnya, perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional hanya menghadiri satu rapat pada 3 November 2025 selama dua jam. Rapat tersebut tidak membahas pasal demi pasal dalam RPP Pengupahan, sehingga dinilai tidak memadai.

"Jadi bagaimana mungkin sebuah peraturan yang mengatur tentang upah minimum berlaku mungkin 10 tahun, 15 tahun. 10 tahun ke depan hanya dibahas satu hari. Itu pun dua jam, enggak masuk akal," katanya.

Selain itu, KSPI juga menolak definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam RPP yang dinilai tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Definisi KHL dalam RPP dianggap mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang sebelumnya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.

Masalah lain yang menjadi sorotan adalah indeks tertentu (alfa) atau kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam RPP, indeks alfa hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8. "KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4-6 persen kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 sampai dengan 0,8," tegas Said Iqbal.

Kesimpulan

Pengumuman UMP 2026 diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi para pekerja, namun penolakan dari KSPI menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap proses penyusunan regulasi. Dengan peningkatan keterlibatan buruh dan penyesuaian dengan putusan MK, diharapkan UMP 2026 dapat lebih representatif dan berkelanjutan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan