Lengkap! Gaji UMP 2026 di 38 Provinsi Naik 4%


nurulamin.pro, JAKARTA — Pemerintah akan segera mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Dalam perhitungan terkini, kenaikan upah minimum pada tahun depan diperkirakan hanya berkisar antara 4% hingga 6%. Perkiraan ini didasarkan pada formula yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan baru.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa nilai kenaikan tersebut berasal dari indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP 2026. Menurut informasi terbaru yang ia terima, indeks tersebut berada dalam kisaran 0,3 hingga 0,8. Dengan demikian, kenaikan UMP 2026 hanya akan mencapai kisaran 4% hingga 6%.

Said Iqbal menolak peraturan pemerintah terkait pengupahan yang baru dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari aturan tersebut. Menurutnya, ketentuan dalam draf aturan baru berpotensi mengembalikan upah murah dan merugikan buruh. Selain itu, pembahasan RPP Pengupahan dinilai tidak memperhatikan partisipasi bermakna dari unsur buruh dan mengabaikan ketentuan kebutuhan hidup layak.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi sinyal bahwa kenaikan UMP 2026 akan segera diumumkan. Hal ini karena RPP Pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

Yassierli menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia menjelaskan bahwa jika Presiden telah menandatangani rancangan beleid tersebut, maka dirinya akan segera mengumumkan besaran kenaikan UMP.

“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” ujar Yassierli kepada wartawan, kemarin.

Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Rerata upah minimum nasional 2025 dari 38 provinsi tercatat sebesar Rp3.315.761. DKI Jakarta mencatatkan UMP tertinggi sebesar Rp5.396.761, sedangkan yang terendah adalah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

Berikut daftar UMP 2026 di 38 provinsi jika hanya naik 4%:

  • Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.833.041
  • Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.112.261
  • Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.113.961
  • Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.649.127
  • Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.363.916
  • Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.828.834
  • Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.776.841
  • Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.008.793
  • Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.031.664
  • Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.768.600
  • DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.612.631
  • Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.278.881
  • Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.256.123
  • DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.354.643
  • Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.398.224
  • Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.021.324
  • Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.116.423
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.707.048
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.422.128
  • Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.993.417
  • Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.612.566
  • Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.636.043
  • Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.722.486
  • Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.723.366
  • Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.926.442
  • Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.031.600
  • Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.803.828
  • Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.196.493
  • Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.350.600
  • Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.228.607
  • Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.267.368
  • Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.544.320
  • Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.759.600
  • Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.758.560
  • Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284
  • Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284
  • Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.457.282
  • Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284

Dengan kenaikan ini, para buruh dan organisasi serikat pekerja masih mengevaluasi dampaknya terhadap kehidupan mereka. Meskipun kenaikan 4% terasa lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, namun pihak-pihak terkait tetap memantau perkembangan selanjutnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan