Lettu Ahmad Faisal Divonis 8 Tahun untuk Penganiayaan Prada Lucky

Vonis 8 Tahun Penjara untuk Lettu Inf Ahmad Faisal

Pengadilan Militer III-15 Kupang memberikan vonis 8 tahun penjara kepada Lettu Inf Ahmad Faisal dalam sidang perkara penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky. Putusan ini dijatuhkan pada Rabu (31/12/2025).

Ahmad Faisal, yang merupakan komandan langsung Prada Lucky dan Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap bawahannya hingga menyebabkan luka serius. Selain hukuman penjara, ia juga dipecat dari TNI Angkatan Darat dan diwajibkan membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 544 juta.

Tanggapan Terdakwa dan Oditur Militer

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno meminta tanggapan Ahmad Faisal. Terdakwa menyerahkan tanggapannya kepada penasihat hukumnya yang menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum atau pikir-pikir. Oditur Militer juga menyampaikan sikap serupa, belum menentukan upaya hukum lanjutan.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, termasuk menerima, mengajukan banding, atau mengambil langkah hukum lainnya.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut 22 terdakwa dalam perkara ini dengan pidana penjara dan pemecatan dari TNI AD. Rinciannya, 19 terdakwa dituntut enam tahun penjara, dua terdakwa dituntut sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa, termasuk Ahmad Faisal, dituntut 12 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai lebih dari Rp500 juta.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 10–11 Desember 2025. Dalam proses persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah atas tindakan yang dilakukan terhadap Prada Lucky, yang berujung pada kematian korban.

Proses Persidangan yang Berlangsung

Persidangan ini melibatkan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak Oditur Militer. Mereka menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Faisal tidak hanya melanggar aturan militer, tetapi juga menunjukkan adanya perlakuan kasar terhadap bawahan. Hal ini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan.

Selain itu, dalam sidang, para pihak juga memberikan kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. Meskipun demikian, putusan akhir tetap dijatuhkan sesuai dengan bukti-bukti yang telah dipertimbangkan secara matang oleh majelis hakim.

Langkah Hukum Lanjutan

Dengan adanya waktu tujuh hari yang diberikan oleh majelis hakim, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengambil langkah hukum lanjutan. Termasuk dalam hal ini adalah kemungkinan pengajuan banding atau upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh terdakwa maupun pihak Oditur Militer.

Proses ini menunjukkan bahwa sistem peradilan militer tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memastikan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pertimbangan mereka. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjaga kredibilitas institusi militer.

Kesimpulan

Putusan pengadilan militer terhadap Lettu Inf Ahmad Faisal mencerminkan komitmen institusi militer dalam menjalankan hukum dan menjaga disiplin. Vonis yang diberikan dianggap sebagai bentuk keadilan atas tindakan yang dilakukan, sekaligus menjadi peringatan bagi anggota militer lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan dan norma yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan