Lettu Faisal Ahmad Dipecat dan Divonis 8 Tahun Penjara

Lettu Faisal Ahmad Dipecat dan Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan Pengadilan Militer atas Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Pengadilan Militer III-15 Kupang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Lettu Inf. Faisal Ahmad dalam kasus kematian Prada Lucky Namo. Vonis yang dijatuhkan adalah hukuman penjara selama 8 tahun, disertai dengan pemecatan dari Dinas Militer. Sidang putusan digelar pada Rabu (31/12/2025) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno, didampingi Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.

Putusan tersebut terdiri dari 246 halaman dan dibacakan secara bergantian oleh para hakim. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjelaskan secara rinci unsur-unsur yang membuktikan keterlibatan terdakwa dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban. Bukti-bukti ini diperkuat melalui keterangan para saksi yang hadir di persidangan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Lettu Inf. Faisal Ahmad terbukti bersalah atas perbuatannya. Dalam pernyataannya, majelis menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memukul seorang bawahan hingga menyebabkan luka-luka. Selain itu, terdakwa juga dinilai mengetahui adanya kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya, namun dengan sengaja tidak mengambil tindakan pencegahan atau penghentian kekerasan sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya sebagai atasan.

Dalam pertimbangan hakim, terungkap bahwa terdakwa membiarkan terjadinya tindak kekerasan berupa pencambukan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh anak buahnya. Selain itu, terdakwa juga membiarkan bawahannya melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Terdakwa dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), antara lain Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2) KUHPM dan Pasal 132 KUHPM, serta Pasal 131 ayat (1) junto ayat (3) KUHPM.

Selain pidana pokok, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar restitusi kepada pihak korban. Jika restitusi tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara. Besaran restitusi ditetapkan sesuai pengajuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 561.000.000.

Dalam persidangan diketahui bahwa Lettu Inf. Faisal Ahmad merupakan Komandan Kompi A tempat almarhum Prada Lucky Namo berdinas di Batalyon Infanteri TP 834/WM Aeramo Kabupaten Nagekeo. Sidang putusan ini turut dihadiri oleh Oditur Militer Letkol Chk. Alex Panjaitan, Letkol Chk. Yusdiharto, serta Mayor Chk. Marpaun.

Sementara penasihat hukum terdakwa diwakili oleh Mayor Chk. Gatot Subur. Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Peran Terdakwa: Lettu Inf. Faisal Ahmad terbukti bersalah karena tidak mengambil tindakan pencegahan meskipun mengetahui adanya kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya.
  • Tindakan Kekerasan: Terdakwa membiarkan terjadinya pencambukan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh anak buahnya.
  • Hukuman: Terdakwa dihukum penjara selama 8 tahun dan diberhentikan dari Dinas Militer.
  • Restitusi: Terdakwa diperintahkan untuk membayar restitusi sebesar Rp 561 juta kepada pihak korban.
  • Proses Hukum: Terdakwa mengambil waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan