Levi, Dosen Untag Yatim Piatu, AKBP Basuki Kasihan hingga Masukkan ke KK, Akui Hubungan Badan

Kasus Kematian Dosen Untag Semarang: Titik Terang Mulai Terungkap

Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, semakin memperlihatkan titik terang. Penyidik dan pihak keluarga korban telah mengungkap beberapa fakta penting yang menunjukkan adanya hubungan antara korban dengan AKBP Basuki, perwira Polda Jawa Tengah.

Alasan Di Balik Pemakaian Kartu Keluarga

Kuasa hukum keluarga almarhumah Dwinanda Linchia Levi, Ahmad Zainal Abidin Petir, menjelaskan bahwa alasan di balik keputusan AKBP Basuki memasukkan korban ke dalam satu kartu keluarga (KK) adalah karena korban dianggap sebagai anak yatim piatu. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat korban sudah berusia dewasa.

"Alasan dimasukan ke KK, ia (AKBP Basuki) beralasan karena anak yatim piatu (korban)," ujar Petir, Jumat (5/12/2025). Menurutnya, alasan tersebut cukup mengejutkan, terlebih karena korban tidak memiliki status sebagai anak dari AKBP Basuki.

Selain itu, Zainal juga menyampaikan bahwa AKBP Basuki dan korban sudah saling mengenal sejak lama. "Sejak 2016 saat AKBP Basuki masih menjalani pendidikan di SPN Purwokerto," jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara keduanya bukanlah hubungan baru.

Pengakuan Mengenai Hubungan Intim

Dalam pengakuannya, AKBP Basuki disebut telah mengakui bahwa dirinya pernah berhubungan badan dengan korban. "Ia (AKBP Basuki) juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban," ungkap Petir. Fakta ini menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh penyidik.

Hasil Otopsi Masih Dalam Proses Verbal

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, penyidik telah menerima hasil otopsi dari dokter forensik. Namun, proses penyidikan masih dalam tahap verbal, yaitu BAP terhadap dokter forensik.

"Namun masih melakukan proses verbal yaitu BAP terhadap dokter forensik," ujarnya. Artanto menyatakan bahwa penyidik belum bisa memberikan penjelasan detail karena hasil otopsi masih dalam bahasa medis. "Nanti dari penyidik akan menyampaikan langsung," kata Artanto.

Pengajuan Banding atas Pemecatan

Artanto juga membenarkan kabar bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding atas pemecatan yang diberikan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). "Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding," kata Artanto. Proses banding ini akan diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri.

Melalui kesempatan tersebut, Artanto membantah adanya kabar bahwa AKBP Basuki mengajukan pensiun dini. "Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.

Perkembangan Terbaru

Seperti diketahui, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB. Sebelum ditemukan tewas, korban dikabarkan sempat bersama dengan AKBP Basuki. Kasus ini terus memunculkan pertanyaan dan perhatian publik, mengingat fakta-fakta yang terungkap semakin kompleks dan sensitif.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan