Lexus LM 350h Langgar Aturan, Serobot Antrean Tol Cilandak

Pengemudi Lexus LM 350h Berpelat Dinas RI 25 Dianggap Tidak Patuh Aturan

Video yang menunjukkan pengemudi mobil Lexus LM 350h berpelat dinas RI 25 terlihat melakukan tindakan tidak tertib di gerbang tol Cilandak telah menjadi perbincangan publik. Dalam video tersebut, mobil putih itu tampak menyerong di depan antrean kendaraan lain, tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya dilakukan.

Peristiwa ini viral setelah diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada 30 Desember 25. Dalam keterangan unggahan, akun tersebut menyebutkan bahwa mobil tersebut diduga merupakan milik Menteri Kebudayaan. "Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain," tulis akun tersebut.

Dalam video yang diunggah, terlihat mobil putih itu berada di posisi menyerong di depan mobil perekam yang sedang menunggu di pintu gerbang tol. Suara dari perekam terdengar mempertanyakan situasi kemacetan yang terjadi. "Macet pak, RI 25 tuh apa sih?" ujar perekam tersebut.

Kompol Dhanar Dono, Kasat PJR Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan mengenai nomor pelat kendaraan RI 25. Ia menjelaskan bahwa TNKB dengan kode registrasi RI digunakan secara khusus untuk pejabat tinggi negara. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian masih memastikan apakah mobil tersebut benar-benar digunakan oleh pejabat atau tidak.

"TNKB dengan Kode registrasi RI digunakan secara khusus untuk Pejabat Tinggi Negara. Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut," ujar Dhanar saat dikonfirmasi.

Ia juga menjelaskan bahwa gerbang tol Cilandak memang tidak menyediakan tempat pembayaran khusus. Meskipun demikian, ia tetap tidak membenarkan tindakan menyerobot antrean tersebut, terlebih jalur yang tersedia hanya bisa memuat satu mobil dalam satu waktu.

"Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut. Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib," jelas dia.

Tindak lanjut dengan jalur hukum untuk pelanggaran di tol saat ini difokuskan pada kecelakaan dan indikasi tindak pidana. Di samping kedua jenis pelanggaran itu, tindak lanjut dilakukan dengan imbauan atau teguran saja.

"Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana, selain itu kami berikan imbauan saja," papar Dhanar.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Pelat Nomor RI 25

  • Pelat nomor RI 25 diperuntukkan khusus bagi pejabat tinggi negara.
  • Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait mengenai kepemilikan mobil tersebut.
  • Tindakan menyerobot antrean di gerbang tol tidak dapat diterima, terlebih jika jalur yang tersedia sangat sempit.
  • Penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol saat ini lebih fokus pada kecelakaan dan indikasi tindak pidana.
  • Selain itu, pihak kepolisian hanya memberikan imbauan atau teguran kepada pelanggar yang tidak termasuk dalam kategori kecelakaan atau tindak pidana.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan