
Kebijakan Libur Sekolah di Kabupaten Mojokerto
Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menerapkan kebijakan baru terkait libur sekolah, khususnya untuk satuan pendidikan jenjang TK, SD hingga SMP. Kebijakan ini dikeluarkan menjelang libur panjang semester ganjil dan Nataru (Natal dan Tahun Baru) tahun 2026.
Salah satu poin utama dari kebijakan tersebut adalah larangan bagi kepala satuan pendidikan atau guru untuk memberi tugas berlebihan kepada siswa selama masa liburan. Hal ini dimaksudkan agar siswa dapat memanfaatkan waktu libur dengan lebih baik tanpa beban yang berlebihan.
Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nomor 421/929/416-101/2025 menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh lembaga pendidikan jenjang TK, SD hingga SMP. Libur semester ganjil akan dimulai pada tanggal 22 hingga 31 Desember 2025, sementara libur hari besar dan tanggal 2 Januari 2026 menjadi awal semester genap.
Mencegah Beban Berlebihan
Plt Kadispendik Kabupaten Mojokerto, Yo'ie Afrida Soesetyo Djati menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari beban berlebihan bagi siswa selama masa liburan. Ia menekankan bahwa kepala satuan pendidikan tidak boleh membebani siswa dengan PR atau proyek liburan yang menuntut biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Menurut Yo'ie, siswa seharusnya bisa memanfaatkan libur panjang dengan kegiatan positif tanpa terbebani tugas sekolah. Dengan begitu, anak-anak akan lebih enjoy dan fresh saat kembali beraktivitas di sekolah.
Peran Orang Tua Selama Liburan
Selain itu, kebijakan ini juga mengajak orang tua untuk lebih aktif dalam mendampingi anak selama liburan. Orang tua diminta memanfaatkan waktu libur untuk bercengkrama dengan keluarga serta melakukan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter.
Beberapa contoh kegiatan yang disarankan antara lain permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas, serta kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak. Dengan demikian, anak-anak tidak hanya bersenang-senang, tetapi juga belajar dan berkembang secara holistik.
Orang tua juga diimbau untuk menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet yang wajar. Misalnya, menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang disepakati bersama anak, serta mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial.
Dalam hal ini, orang tua juga harus membantu anak menghindari konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.
Edukasi tentang Keamanan dan Perlindungan
Selain itu, siswa juga diajarkan tentang penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang mencakup perilaku aman selama libur sekolah. Orang tua diminta untuk memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat.
Pengawasan Aset Sekolah Selama Liburan
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aset sekolah selama masa liburan. Termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, dan sarana prasarana pendidikan lainnya.
Satuan pendidikan diwajibkan mengoptimalkan pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap satuan pendidikan diminta menyediakan kanal pelaporan seperti kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan.
Kanal laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada orang tua/wali jika mereka membutuhkan informasi terkait keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.
Tanggapan dari Kepala Sekolah
Henti Yanusri Mawar, Kepala SDN Tawangrejo, Mojokerto, menyambut baik surat edaran dari Dispendik terkait kebijakan libur sekolah. Menurutnya, kebijakan ini sangat bagus karena tidak memberatkan siswa selama liburan.
"Bagi kami SD di daerah, anak-anak libur tidak dibebankan tugas maupun proyek liburan dan tidak pernah menarik biaya karena waktu libur siswa dalam pengawasan ortu masing-masing," ujar Henti.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar