Liburan Nataru, Buruh Sritex Masih Tunggu Gaji yang Tak Kunjung Cair

Liburan Nataru, Buruh Sritex Masih Tunggu Gaji yang Tak Kunjung Cair

Eks Karyawan PT Sritex Masih Menunggu Pembayaran

Di tengah euforia perayaan Natal dan Tahun Baru, belasan ribu eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex) masih mengalami kesulitan. Mereka masih menanti pembayaran tagihan gaji yang belum dibayarkan, pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Akibatnya, banyak dari mereka harus mencari alternatif pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Beberapa eks karyawan terpaksa menjual barang di pinggir jalan atau menjadi ojek online. Pekerjaan nonformal ini dilakukan oleh para eks karyawan yang berusia di atas 40 tahun. Sementara itu, bagi yang berusia 20-30 tahun, banyak yang kembali bekerja di sektor industri.

Kuasa Hukum dari eks karyawan PT Sritex Grup, Slamet Kaswanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda pembayaran tagihan tersebut. Ia mengatakan bahwa jumlah total tagihan lebih dari Rp30 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat lebih dari 500 pegawai yang terdiri dari 105 eks karyawan di PT Bitratex dan 400-an eks karyawan dari PT Sinar Pantja Djaja (SPD).

Menurut Kaswanto, beberapa eks karyawan yang tidak terserap ke dalam industri sangat mengharapkan uang pesangon hasil penjualan aset Sritex. Ia juga menyampaikan bahwa Kurator telah memberikan perkembangan terkait hasil penjualan aset Sritex. Pada bulan Desember ini, hanya beberapa mobil milik Sritex yang terjual dalam proses lelang.

Kurator juga menyampaikan bahwa ada sejumlah aset yang bisa dilelang, seperti tanah, bangunan pabrik, bahan baku pabrik, dan aset lainnya. Kaswanto berharap, aset-aset tersebut bisa segera terjual agar hak-hak buruh dapat segera dilunasi.

"Ya kami harap sekali dan meminta, uang hasil lelang seberapapun tolong langsung diberikan ke buruh jangan nunggu terjual semua, ibaratnya dicicil begitu," ujar Kaswanto.

Sebelumnya, Perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah menyampaikan bahwa total ada sebanyak 10.880 eks karyawan Sritex grup yang melakukan verifikasi tagihan. Nilai verifikasi tagihan mencapai sekitar Rp300 miliar. Verifikasi bertujuan untuk mencocokkan data atas hak-hak eks karyawan yang harus dibayarkan meliputi pesangon, gaji yang belum dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dan lainnya.

Proses selepas verifikasi dilanjutkan dengan penetapan Daftar piutang tetap (DPT) yang disetujui oleh Hakim Pengawas.

Di sisi lain, kasus kepailitan PT Sritex terjadi karena kasus korupsi yang menjerat Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,35 triliun. Dua bos Sritex itu kini tengah menjalani persidangan dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada tiga bank pemerintah meliputi Bank Banten Jawa Barat (BJB), Bank DKI Jakarta dan Bank Jateng. Selain dua bos itu, kasus ini menyeret pula 10 tersangka lain.

Proses Penyelesaian Kasus Kepailitan

Proses penyelesaian kasus kepailitan PT Sritex sedang berlangsung. Pihak Kurator terus melakukan evaluasi terhadap aset-aset yang dimiliki perusahaan. Dalam proses ini, setiap aset yang berhasil dilelang akan digunakan untuk membayar tagihan kepada eks karyawan.

Namun, sampai saat ini, belum ada kepastian kapan seluruh tagihan akan dibayarkan. Banyak eks karyawan merasa khawatir karena kondisi ekonomi mereka semakin sulit. Mereka terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kaswanto berharap, pihak Kurator dapat segera menyelesaikan proses lelang dan memberikan pembayaran secara bertahap kepada eks karyawan. Ia menegaskan bahwa hal ini sangat penting agar eks karyawan dapat kembali stabil secara finansial.

Harapan Eks Karyawan

Eks karyawan PT Sritex berharap agar masalah ini segera terselesaikan. Mereka memohon agar pihak perusahaan dan pihak berwenang dapat segera memberikan solusi yang adil dan cepat. Dengan demikian, eks karyawan dapat kembali menjalani hidup dengan lebih tenang dan nyaman.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan