Lindungi Pekerja, UMP NTT 2026 Naik 5,45 Persen

Lindungi Pekerja, UMP NTT 2026 Naik 5,45 Persen

Penetapan Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026

Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 5,45 persen. Nilai UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 2.455.898. Kenaikan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Penetapan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.

UMP tahun 2026 akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Kebijakan ini mendapat dukungan dari DPRD NTT dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah NTT.

Proses Penetapan UMP 2026

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengumumkan peningkatan UMP melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.

Perhitungan UMP 2026 didasarkan pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. Dalam hal ini, digunakan rentang angka penyesuaian (Alpha) antara 0,5 hingga 0,9 sesuai kondisi wilayah. Hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, dan birokrasi (OPD terkait), menyepakati penggunaan Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah.

"Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.455.898 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 126.929 (5,45 persen) dari UMP Tahun 2025 sebesar Rp 2.328.969," kata Melki.

Kewajiban Pemberi Kerja dan Harapan Masa Depan

Penetapan UMP 2026 menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja agar melaksanakan ketentuan upah sesuai keputusan gubernur. Setiap perusahaan dan pelaku usaha dilarang menurunkan upah jika telah menetapkan nilai di atas UMP. Gubernur NTT juga menekankan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP ini juga diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT," ujarnya.

Gubernur NTT meminta Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan di setiap daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026. Hal ini bertujuan agar kebijakan ini benar-benar menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tanggapan DPRD NTT

Anggota DPRD NTT Syaiful Sengaji menyambut baik kenaikan UMP tahun 2026. Ia meminta agar perusahaan bisa menegakkan aturan yang telah ditetapkan. "Jadi aturan seperti itu maka setiap perusahaan, pemberi kerja, wajib menjalankan itu," katanya.

Menurut Syaiful, kenaikan UMP 2026 memiliki perhitungan yang matang. Para ahli dan pakar di Dewan Pengupahan memiliki catatan dan analisis dengan variabel tertentu hingga terjadi kenaikan UMP. Ia yakin bahwa naiknya UMP bisa memberi dampak baik untuk pekerja, terlebih menggerakkan ekonomi dari rumah tangga.

"Kita berharap, kenaikan UMP tidak ada PHK, perusahaan dan pekerja tetap sama-sama mendapat kebaikan. Mari kita sama-sama jalankan aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan