Link Lapak ASIK: Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Cair Langsung ke Rekening

Link Lapak ASIK: Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Cair Langsung ke Rekening

Layanan Lapak ASIK BPJS Ketenagakerjaan untuk Klaim JHT

BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan digital bernama Lapak ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) sebagai solusi praktis bagi peserta yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online. Melalui layanan ini, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang karena seluruh proses dapat dilakukan secara daring, mulai dari pengajuan hingga verifikasi.

Lapak ASIK dirancang untuk memudahkan peserta, khususnya pekerja yang telah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun, agar dapat mencairkan saldo JHT dengan aman, cepat, dan sesuai prosedur resmi.

Apa Itu Lapak ASIK?

Lapak ASIK merupakan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta melakukan klaim JHT tanpa tatap muka. Peserta cukup mengakses portal resmi, mengunggah dokumen persyaratan, serta mengikuti wawancara online sebagai bagian dari proses verifikasi data.

Langkah Mencairkan BPJS Lewat Lapak ASIK

Berikut tahapan klaim JHT online melalui Lapak ASIK yang perlu diketahui peserta:

  1. Peserta membuka portal resmi Lapak ASIK BPJS Ketenagakerjaan melalui peramban ponsel atau komputer. Setelah itu, pilih menu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan lengkapi data diri sesuai identitas kepesertaan.
  2. Selanjutnya, peserta diminta mengunggah dokumen persyaratan berupa foto atau hasil pindai yang jelas dan terbaca.
  3. Dokumen tersebut meliputi e-KTP, Kartu Keluarga, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan aktif, serta surat keterangan kerja atau paklaring bagi peserta yang sudah tidak bekerja.
  4. Setelah pengunggahan dokumen selesai, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online.
  5. Wawancara ini dilakukan melalui video call sebagai proses verifikasi akhir untuk memastikan kesesuaian data dan keabsahan klaim.
  6. Apabila seluruh tahapan telah dinyatakan valid, pengajuan klaim akan diproses dan saldo JHT ditransfer langsung ke rekening peserta sesuai nomor yang didaftarkan.

Syarat Klaim JHT Melalui Lapak ASIK

Agar klaim dapat diproses, peserta harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga
  • Menyertakan buku tabungan rekening aktif
  • Melampirkan surat keterangan kerja atau paklaring (jika sudah berhenti bekerja)
  • NPWP (jika tersedia)
  • Untuk klaim karena meninggal dunia, ahli waris perlu melengkapi dokumen tambahan seperti surat keterangan kematian dan dokumen ahli waris.

Ketentuan Pencairan JHT

  • Pencairan JHT melalui Lapak ASIK dapat dilakukan secara penuh maupun sebagian, sesuai kondisi peserta.
  • Klaim penuh diberikan kepada peserta yang telah berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  • Sementara itu, peserta yang masih aktif bekerja dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen sesuai ketentuan.

Dengan memahami langkah mencairkan BPJS lewat Lapak ASIK untuk klaim JHT online, peserta diharapkan dapat mengurus haknya secara mandiri tanpa antre, tanpa tatap muka, dan tetap aman melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan