Listrik Mati Saat Natal, Aktivis Sulut Kritik, PLN Sebut Gangguan SUTM

Listrik Mati Saat Natal, Aktivis Sulut Kritik, PLN Sebut Gangguan SUTM

Perayaan Natal di Minahasa Utara Terhambat Akibat Gangguan Listrik

Perayaan Natal yang biasanya penuh dengan kegembiraan dan cahaya di sebagian wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, sempat terganggu akibat terhentinya pasokan listrik pada Kamis (25/12/2025). Kejadian ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga setempat, terutama karena terjadi di momen sakral bagi umat Kristen.

PT PLN (Persero) UP3 Manado telah mengonfirmasi bahwa gangguan tersebut murni disebabkan oleh masalah teknis pada infrastruktur kelistrikan, bukan pemadaman terencana. Humas PLN UP3 Manado, Muhammad Naufal, menjelaskan bahwa insiden yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalawat, khususnya Desa Watutumou dan Maumbi, merupakan gangguan pada jalur distribusi utama.

"Selama masa siaga ini tidak mungkin PLN memadamkan listrik. Yang terjadi di Kalawat-Watumou tanggal 25 Desember 2025 ada empat hal," ujar Naufal saat dihubungi melalui WhatsApp.

Menurut penjelasannya, listrik padam pada pukul 11.56 WITA akibat gangguan pada salah satu penyulang (jalur) Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM). Pada saat itu, PLN ULP Airmadidi langsung mengerahkan tiga tim untuk menelusuri penyebab gangguan di lapangan. Penelusuran berlangsung hingga pukul 21.08 WITA, diikuti dengan penormalan aliran listrik secara bertahap.

Pasokan listrik ke pelanggan rumah tangga dinyatakan pulih 100 persen pada Jumat (26/12/2025) pukul 05.15 WITA.

Kritik dari Aktivis Setempat

Terhentinya pasokan listrik pada momen Natal memicu kritik keras dari Aktivis Sulawesi Utara, William Luntungan. Menurutnya, pemadaman yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut telah merampas hak dasar warga di momen sakral umat Kristen.

“Sangat disayangkan. Natal yang seharusnya penuh terang justru berubah jadi malam penuh amarah dan kekecewaan. Warga merayakan kelahiran Kristus dalam gelap. Ini bukan gangguan biasa, ini kegagalan pelayanan,” sesal pria yang akrab disapa Wil tersebut.

William juga menyoroti sistem pelaporan melalui Contact Center 123 yang dinilai lambat karena tidak berlokasi di Sulut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, warga memiliki hak atas kompensasi.

"PLN wajib meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, serta tidak bisa lepas tangan dari tuntutan ganti rugi hingga 300 persen, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas William.

Tanggapan PLN

Merespons tuntutan kompensasi tersebut, Muhammad Naufal menyatakan bahwa PLN memiliki standar Mutu Pelayanan yang menjadi acuan dalam memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak.

"Jika itu terlewati PLN wajib memberikan Kompensasi (Bukan Ganti Rugi) sesuai peraturan yang ada," tulis Naufal.

Sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2012, besaran kompensasi diatur berdasarkan durasi gangguan yang melebihi standar, mulai dari 50 persen hingga 500 persen, tergantung pada lamanya waktu pemadaman yang dialami pelanggan di lapangan.

Langkah Perbaikan yang Dilakukan PLN

Setelah terjadinya gangguan, PLN UP3 Manado segera melakukan langkah-langkah perbaikan. Tim teknis dikerahkan untuk menemukan sumber gangguan dan segera memperbaiki kerusakan. Proses penormalan aliran listrik dilakukan secara bertahap agar tidak terjadi beban berlebihan pada sistem kelistrikan.

Selain itu, PLN juga berkomitmen untuk meningkatkan layanan pelanggan, termasuk memperbaiki sistem pengaduan agar lebih responsif dan cepat merespons keluhan masyarakat.

Kesimpulan

Peristiwa terhentinya pasokan listrik selama perayaan Natal menjadi pelajaran berharga bagi PLN dan masyarakat. Meskipun gangguan teknis tidak dapat sepenuhnya dihindari, penting bagi perusahaan untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi dan kompensasi yang adil kepada pelanggan yang terdampak. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan kelistrikan dapat tetap terjaga.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan