LKBH KORPRI Taliabu Berikan Perlindungan Hukum bagi PPPK Angkatan IV

Sosialisasi Hukum untuk PPPK Angkatan IV di Pulau Taliabu

Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan IV di Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengikuti kegiatan sosialisasi hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati pada Jumat, 12 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam kerja sama dengan Pusat Pengembangan Kader ASN-Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.

Perlindungan Hukum sebagai Hak Dasar ASN

Ketua Tim Hukum LKBH KORPRI Pulau Taliabu, Tawallani Djafaruddin, menjelaskan bahwa perlindungan hukum merupakan hak yang melekat pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 21 ayat (2) huruf g dan ayat (9).

"Di mana bantuan hukum termasuk dalam komponen pengakuan dan penghargaan pegawai ASN," ujarnya.

Tawallani menambahkan bahwa bantuan hukum bagi ASN terdiri dari dua bagian, yaitu litigasi dan non-litigasi. Keduanya berkaitan dengan pemahaman, pencegahan, dan perlindungan hukum bagi seluruh ASN dan keluarga mereka.

Fokus pada Pencegahan Masalah Hukum

Meskipun litigasi penting dilakukan, LKBH tidak hanya fokus pada bantuan hukum setelah terjadi masalah. Menurut Tawallani, pihaknya lebih mengutamakan bagaimana mengantisipasi permasalahan hukum melalui konsultasi.

"Kami juga mengutamakan bagaimana mengantisipasi terjadi permasalahan hukum melalui konsultasi, sehingga kita mengutamakan aspek non-litigasi," jelasnya.

Ia menekankan bahwa pencegahan dini terkait dengan masalah hukum sangat penting. Oleh karena itu, sosialisasi semacam ini menjadi bagian dari pengetahuan agar ASN dapat bekerja secara profesional.

Tujuan Sosialisasi

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan seluruh ASN khususnya PPPK angkatan IV memperoleh bekal pengetahuan hukum yang memadai sejak dini. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik dan aman secara hukum.

Manfaat Sosialisasi bagi ASN

Sosialisasi hukum ini memberikan banyak manfaat bagi ASN, terutama dalam hal pemahaman akan hak dan kewajiban mereka. Dengan pengetahuan yang cukup, ASN dapat lebih siap menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan ASN, sehingga mereka lebih memahami pentingnya menjaga etika dan standar perilaku yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Kegiatan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh LKBH KORPRI Pulau Taliabu bersama LAN RI menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman hukum bagi para PPPK angkatan IV. Dengan pendekatan yang berfokus pada pencegahan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan profesional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan