LKBH PGRI Somasi Gubernur Usai Kepsek SMKN 1 Ponorogo Dimutasi

LKBH PGRI Somasi Gubernur Usai Kepsek SMKN 1 Ponorogo Dimutasi

Polemik Mutasi Kepala Sekolah di Ponorogo

Polemik terkait mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, terus berlangsung setelah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Somasi ini dilakukan karena dugaan pelanggaran aturan dalam proses mutasi yang dilakukan.

Alasan LKBH PGRI Mengajukan Somasi

Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, menjelaskan bahwa somasi tersebut dilayangkan lantaran pihaknya menilai mutasi Katenan melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 6 bulan.

Menurut Thohari, Katenan baru menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo sejak 15 Mei 2025. Namun, ia tiba-tiba dimutasi ke SMA Negeri 1 Tegalombo Pacitan pada 21 November 2025. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fokus Somasi Bukan pada Dugaan Pungli

Meskipun ada dugaan pungutan liar “sumbangan partisipasi” sebesar Rp 1,4 juta di SMKN 1 Ponorogo, Thohari menegaskan bahwa fokus somasi adalah pada pelanggaran aturan, bukan polemik pungli. Ia menekankan bahwa LKBH PGRI hanya menginginkan agar aturan yang sudah ditetapkan ditegakkan.

Tanggapan dari Pejabat Terkait

Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno, menyatakan bahwa mutasi Katenan merupakan bentuk sanksi terhadap dugaan pungli. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan mutasi tersebut.

Adi juga menjelaskan bahwa Katenan kini telah dipindahtugaskan ke Kabupaten Pacitan. Meskipun demikian, ia tidak menjelaskan posisi atau jabatan baru Katenan di sana.

Informasi Terkait Sumbangan Partisipasi

Sebelumnya, viral unggahan tentang dugaan pungli di SMKN 1 Ponorogo yang menunjukkan adanya "sumbangan partisipasi" sebesar Rp 1,4 juta. Uang tersebut diklaim digunakan untuk membeli videotron dan membangun pagar depan sekolah. Selain itu, rencana pembuatan kafe di bagian depan sekolah juga sempat dibahas.

Namun, Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani, mengklaim bahwa uang tersebut tidak wajib dibayarkan. Ia menyatakan bahwa komite telah melakukan rapat pleno dan meminta persetujuan wali murid sebelum memulai proyek tersebut.

Isi Somasi LKBH PGRI

Dalam somasinya, LKBH PGRI menyebutkan beberapa poin penting. Salah satunya adalah bahwa Katenan, S. Pd, M. MPd, adalah anggota sekaligus pengurus PGRI Kabupaten Ponorogo. Ia menjabat sebagai Kepala UPT SMK Negeri 1 Ponorogo sejak 15 Mei 2025.

Selanjutnya, LKBH PGRI menuntut agar keputusan gubernur nomor 800/13877/204/2025 tentang pemindahtugasan Katenan ditinjau ulang. Mereka meminta agar Katenan tetap menjabat sebagai kepala sekolah di SMKN 1 Ponorogo.

Tindakan Lanjutan

Jika somasi tidak diindahkan dalam waktu 7 hari kalender, LKBH PGRI akan melakukan unjuk rasa. Jika masih belum ada penyelesaian, mereka akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan