
Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari Minggu, 4 Januari 2026. Warga dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C melalui layanan ini. Khusus untuk hari Rabu, layanan SIM Keliling buka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di sejumlah titik yang telah disiapkan.
Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga tersedia di unit Satpas dan gerai SIM yang ada di mall. Berikut jadwal SIM Keliling Jakarta pada hari Minggu, 4 Januari 2026:
- Jakarta Pusat: Libur
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, Duren Sawit samping McDonald
- Jakarta Utara: Libur
- Jakarta Selatan: Libur
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang ingin melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Jika tidak sempat, pengendara bisa mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru melalui aplikasi SINAR dari Polda Metro.
Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025
Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Untuk SIM A atau mobil: Rp 265.000
- Untuk SIM C atau motor: Rp 260.000
Rincian biaya tersebut mencakup:
- Rp 100.000 untuk psikotes
- Rp 35.000 untuk tes kesehatan (mata)
- Rp 125.000–130.000 untuk biaya SIM
Lokasi Satpas Polda Metro Jaya
Bagi pengendara yang ingin menggunakan layanan di Satpas, berikut lokasi-lokasinya:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Layanan SIM Keliling dan Satpas merupakan alternatif yang sangat berguna bagi masyarakat dalam memperpanjang atau membuat SIM. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan membawa dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar