
Layanan SIM Keliling di Wilayah Cirebon Raya
Masyarakat Cirebon Raya yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki kesempatan untuk melakukannya melalui layanan SIM keliling. Layanan ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cirebon selama periode 8 Desember hingga 13 Desember 2025. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Selama bulan Mei 2025, pelayanan SIM Keliling Polres Cirebon Kota juga hadir di Grage Mall Cirebon. Layanan ini dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Cirebon
Berikut ini jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Cirebon:
-
Senin, 8 Desember 2025
Lokasi: Yogya Ciledug, Pabrik Gula Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, Mall Pelayanan Publik -
Selasa, 9 Desember 2025
Lokasi: Balai Desa Putat, Gebang (samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci dan Mall Pelayanan Publik -
Rabu, 10 Desember 2025
Lokasi: Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik -
Kamis, 11 Desember 2025
Lokasi: Babakan (Depan PG. Tresna Baru), Balai Desa Putat, Desa Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, Pos Polisi Tegalkarang dan Mall Pelayanan Publik -
Jumat, 12 Desember 2025
Lokasi: RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, dan Mall Pelayanan Publik
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Layanan untuk surat kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memastikan bahwa masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polresta Cirebon mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara. Dengan memperpanjang SIM secara teratur, masyarakat tidak hanya mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga memastikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kebutuhan administratif berkendara. Ini menjadi langkah positif dalam mendukung kepatuhan hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya surat izin mengemudi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar