Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini: Perempatan Karangturi dan Desa Cemara

Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini: Perempatan Karangturi dan Desa Cemara

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu

Masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki kesempatan untuk melakukannya melalui layanan SIM keliling. Layanan ini disediakan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu pada periode 8 Desember hingga 13 Desember 2025.

Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas. Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien.

Layanan SIM Keliling Polres Indramayu hadir setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Berikut ini jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:

  • Senin, 8 Desember 2025: Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu.
  • Selasa, 9 Desember 2025: Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder, dan Balai Desa Pabean Udik.
  • Rabu, 10 Desember 2025: Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu.
  • Kamis, 11 Desember 2025: Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener.
  • Jumat, 12 Desember 2025: Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran.
  • Sabtu, 13 Desember 2025: Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk.

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • SIM asli
  • Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat keterangan psikologi

Layanan untuk surat keterangan kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Masyarakat dapat mengambil dokumen-dokumen tersebut di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara dan menghindari denda serta konsekuensi hukum yang mungkin terjadi akibat SIM yang sudah kedaluwarsa.

Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi. Layanan ini sangat membantu bagi mereka yang sibuk atau tinggal di daerah terpencil. Selain itu, layanan ini juga menjadi bentuk kepedulian pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat.




Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan