
Layanan SIM Keliling Polres Indramayu untuk Perpanjangan SIM
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini berlangsung selama periode 29 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM Keliling ini tersedia di berbagai titik di Kabupaten Indramayu dengan jam operasional setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan.
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Indramayu
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Sat Lantas Polres Indramayu:
-
Senin, 29 Desember 2025
Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu -
Selasa, 30 Desember 2025
Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder dan Balai Desa Pabean Udik -
Rabu, 31 Desember 2025
Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu -
Kamis, 1 Januari 2026
Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener -
Jumat, 2 Januari 2026
Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran -
Sabtu, 3 Januari 2026
Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa dokumen-dokumen berikut:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Layanan untuk surat kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polres Indramayu menekankan pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara serta menghindari tindakan hukum terkait penggunaan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan semua persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Kabupaten Indramayu kini memiliki kesempatan yang lebih mudah dan fleksibel dalam mengurus perpanjangan SIM.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar