Lokasi SIM Keliling Indramayu 3 Januari 2026: Desa Celeng dan Pasar Bangkir

Lokasi SIM Keliling Indramayu 3 Januari 2026: Desa Celeng dan Pasar Bangkir

Layanan SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM di Kabupaten Indramayu

Masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin menghindari antrian panjang dan proses administrasi yang rumit.

Layanan SIM Keliling akan beroperasi selama periode 29 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Waktu operasionalnya setiap hari Senin sampai Sabtu, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu.

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Indramayu

Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Keliling di berbagai titik wilayah Kabupaten Indramayu:

  • Senin, 29 Desember 2025: Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu
  • Selasa, 30 Desember 2025: Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder, dan Balai Desa Pabean Udik
  • Rabu, 31 Desember 2025: Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu
  • Kamis, 1 Januari 2026: Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener
  • Jumat, 2 Januari 2026: Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • SIM asli
  • Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat keterangan psikologi

Layanan untuk pengurusan surat kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM Keliling yang beroperasi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Pentingnya Memperpanjang SIM

Sat Lantas Polres Indramayu menekankan pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kepatuhan dalam berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas. Dengan memperpanjang SIM secara teratur, masyarakat dapat menghindari risiko denda dan tindakan hukum yang bisa terjadi akibat SIM yang sudah kedaluwarsa.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus repot-repot datang ke kantor polisi. Dengan jadwal yang telah ditentukan dan persyaratan yang jelas, masyarakat di Kabupaten Indramayu kini lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan