
Layanan SIM Keliling Polres Indramayu untuk Perpanjangan SIM
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini berlangsung pada periode 29 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM Keliling ini tersedia di berbagai titik di Kabupaten Indramayu dengan jam operasional Senin–Sabtu pukul 09.00–14.00 WIB. Berikut adalah jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling selama periode tersebut:
- Senin, 29 Desember 2025: Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu
- Selasa, 30 Desember 2025: Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder dan Balai Desa Pabean Udik
- Rabu, 31 Desember 2025: Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu
- Kamis, 1 Januari 2026: Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener
- Jumat, 2 Januari 2026: Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran
- Sabtu, 3 Januari 2026: Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Untuk dapat mengajukan perpanjangan SIM, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Layanan untuk surat kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena fasilitas ini sudah tersedia di tempat-tempat yang dituju.
Sat Lantas Polres Indramayu juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa penting untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara serta menghindari denda atau tindakan hukum yang bisa terjadi akibat SIM yang sudah kedaluwarsa.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Selain itu, layanan ini juga menjadi bentuk kepedulian pihak kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat dalam hal administrasi lalu lintas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar