Longsor di Cisempur Tewaskan 4 Orang, Polisi Selidiki Kelalaian

Longsor di Cisempur Tewaskan 4 Orang, Polisi Selidiki Kelalaian

Laporan Kecelakaan Kerja di Sumedang

Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait peristiwa tebing longsor yang mengubur enam orang pekerja saat sedang melakukan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Salam Kuning, Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) siang. Dalam kejadian ini, enam orang pekerja terkubur oleh material longsoran. Dua korban berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, sementara empat lainnya meninggal dunia. Proyek tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan lapangan mini soccer yang sedang dikerjakan saat peristiwa longsor terjadi.

Penyelidikan Dilakukan untuk Mengungkap Fakta

Kasat Serse Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Sumedang akan melakukan penyelidikan penyebab musibah ini. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau kesenjangan dalam kejadian ini.

"Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap fakta ada atau tidaknya unsur kelalaian dan kesenjangan dalam kejadian ini," ujar AKP Tanwin kepada Tribun Jabar, Jumat malam.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak guna mengumpulkan informasi tentang penyebab peristiwa tebing ambrol yang mengubur enam orang pekerja tersebut.

  • Sembilan saksi telah dimintai keterangan di Polsek Jatinangor, termasuk mandor proyek.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan semua informasi yang relevan dapat dikumpulkan.
  • Tim penyelidik berupaya memperoleh data terkait prosedur kerja dan pengawasan selama pembangunan.

Tidak Ada Unsur Bencana Alam

AKP Tanwin memastikan bahwa kejadian tersebut bukanlah akibat bencana alam. Menurutnya, insiden ini disebabkan oleh kecelakaan kerja.

"Bukan akibat bencana alam, ini kecelakaan kerja," katanya.

Dalam laporan yang diterima, polisi juga menemukan bahwa proses pembangunan TPT tidak sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu indikasi awal adanya kelalaian dalam pengawasan proyek.

Langkah yang Diambil oleh Pihak Berwajib

Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen proyek, seperti izin pembangunan, surat perjanjian kerja, dan rencana teknis konstruksi. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah semua prosedur hukum dan teknis telah dipenuhi sebelum pelaksanaan proyek.

  • Dokumen-dokumen proyek akan diperiksa secara mendalam.
  • Pihak terkait akan dimintai keterangan tambahan jika diperlukan.
  • Hasil penyelidikan akan digunakan sebagai dasar penuntutan lebih lanjut jika ditemukan adanya tindak pidana.

Peran Pemilik Proyek

Pemilik proyek juga diharapkan dapat memberikan keterangan lengkap terkait pengawasan dan pengelolaan proyek. Pihaknya akan dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan adanya kesalahan dalam pengelolaan proyek.

  • Pemilik proyek akan dipanggil untuk diperiksa.
  • Pihak terkait akan diberi waktu untuk memberikan penjelasan.
  • Semua informasi yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kesimpulan

Peristiwa tebing longsor yang menewaskan empat pekerja dan melukai dua lainnya menjadi peringatan penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi. Selain itu, kejadian ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahapan pembangunan, terutama di daerah rawan longsor.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan