LPSK Buka Peluang Perlindungan Saksi dan Korban Kebakaran Terra Drone

LPSK Buka Peluang Perlindungan Saksi dan Korban Kebakaran Terra Drone

LPSK Buka Peluang Perlindungan bagi Korban dan Saksi Kebakaran Gedung Terra Drone

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kesempatan kepada pihak korban maupun saksi kejadian untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa perlindungan ini dapat diberikan baik kepada keluarga korban meninggal dunia maupun saksi yang memiliki informasi penting terkait kejadian tersebut.

"Jika ada yang mengajukan, silakan saja. Namun nanti akan kami telaah lebih lanjut untuk memastikan apakah mereka layak mendapatkan perlindungan atau tidak," ujar Susilaningtias di Jakarta Timur, Jumat (12/12/2025).

Bagi keluarga korban yang meninggal dunia, LPSK menawarkan bantuan dalam proses penghitungan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami. Sesuai ketentuan hukum, restitusi dalam kasus tindak pidana biasanya dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga. Prosesnya ditentukan oleh majelis hakim yang menangani perkara di tingkat pengadilan.

Dalam kasus ini, LPSK bertugas melakukan penghitungan kerugian yang dialami para korban, lalu menyampaikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dimasukkan dalam surat tuntutan saat sidang. Dengan demikian, korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi secara langsung ke pengadilan untuk diputus oleh majelis hakim.

"Para korban bisa mengajukan restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku kejahatan berdasarkan putusan pengadilan. Ini bisa diajukan langsung ke pengadilan agar diputus oleh majelis hakim," jelas Susilaningtias.

Selain itu, LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi kejadian jika dari hasil penelaahan ditemukan adanya ancaman terhadap informasi yang dimiliki saksi tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan saksi dalam memberikan keterangan.

Susilaningtias menegaskan bahwa kasus kebakaran gedung Terra Drone termasuk dalam tindak pidana lainnya. Namun, perlindungan hanya diberikan jika kondisi dan situasi korban atau saksi terdapat ancaman nyata.

Daftar Korban yang Teridentifikasi

Sebelumnya, gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat terbakar pada Selasa (9/12/2025). Kejadian ini mengakibatkan 22 korban jiwa. Berikut adalah daftar korban yang sudah dinyatakan teridentifikasi:

  • Novia Nurwana
  • Rufaida Lathifunisa
  • Yoga Valdier Yaser
  • Pariyem
  • Ninda Tan
  • Muhammad Ariel Budiman
  • Mochamad Apriyana
  • Della Yohana Simanjuntak
  • Nazaellya Tsabita Nurzisha
  • Athiniyah Isnaini Rasyidah
  • Siti Sa'ddah Ningsih
  • Emilia Salim Tan
  • Ervina
  • Chandra Faajriati Khasanah
  • Tahsya Larasati Ramadhani
  • Sendy Wijaya
  • Rayhansyah Pinago Sipahutar
  • Chintia Leni Novaressa
  • Rosdiana
  • Muhd Ikhsanul Mirja
  • Syaiful Fajar
  • Assyifa Mulandar

Penetapan Tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat

Setelah kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan berlangsung melalui mekanisme peradilan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan