LPSK Lindungi Keluarga Korban Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

LPSK Lindungi Keluarga Korban Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

LPSK Berikan Perlindungan untuk Keluarga Korban Penculikan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari keluarga Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. Ilham merupakan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Jakarta Pusat yang diculik dari pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur lalu dibuang di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025).

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan keputusan menerima permohonan tersebut berdasarkan hasil penelahaan dan keputusan sidang pimpinan LPSK. "Sudah kita putuskan beberapa minggu lalu, diputuskan 8 Desember 2025 lalu. Empat orang kita berikan perlindungan," kata Wawan saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan hasil penelaahan dan keputusan pimpinan LPSK, bentuk perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis atau pemulihan trauma. Selain itu, pengamanan ketika jalannya sidang, baik saat proses sidang perkara bagi terdakwa sipil maupun sidang perkara bagi terdakwa oknum anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pasalnya dalam kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham terdapat pelaku warga sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, maupun oknum TNI ditangani Pomdam Jaya. "Pengamanan ketika persidangan serta fasilitasi restitusi (ganti rugi)," ujar Wawan.

Hak Korban Tindak Pidana

Bila mengacu Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi atau pemberian ganti rugi merupakan hak korban tindak pidana atas kasus dialami. Dalam UU tersebut diatur bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan ganti rugi atas kerugian penderitaan akibat kasus tindak pidana dialami, hingga penggantian biaya medis atau psikologi.

Secara ketentuan restitusi dalam kasus tindak pidana dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, prosesnya diputuskan majelis hakim yang menanganinya perkara di tingkat pengadilan. Dalam hal ini LPSK bertugas melakukan penghitungan kerugian dialami para korban, untuk selanjutnya diserahkan ke JPU agar dimasukkan dalam surat tuntutan saat sidang.

Kronologi Penculikan

Sebelumnya, Ilham diculik sekelompok orang pada area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025). Ilham lalu ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mata tertutup lakban pada area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8).

Dari hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, motif penculikan terhadap Ilham karena para pelaku ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan mereka. Rekening dormant merupakan rekening tabungan nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, umumnya berkisar tiga hingga 12 bulan.

Untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening lain dibutuhkan persetujuan dari pimpinan bank terkait setingkat kepala cabang, sehingga para pelaku menculik Ilham.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan