LRC-KJHAM Laporkan 117 Kasus Kekerasan Perempuan Jateng, Pelaku Mayoritas Orang Dekat

LRC-KJHAM Laporkan 117 Kasus Kekerasan Perempuan Jateng, Pelaku Mayoritas Orang Dekat

Peningkatan Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah

Dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional 10 Desember 2025, Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mengajak penguatan implementasi regulasi, partisipasi masyarakat, serta kepedulian aparat penegak hukum agar perempuan mendapatkan perlindungan dari kekerasan.

Data yang dirangkum oleh lembaga advokasi ini menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Dari catatan LRC-KJHAM, sebanyak 117 kasus dengan jumlah korban 111 perempuan dan 4 kasus femisida tersebar di wilayah Jawa Tengah sepanjang tahun 2025. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang tercatat ada sebanyak 102 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Direktur LRC-KJHAM Witi Muntari menjelaskan bahwa kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan dilakukan hingga hari HAM ini untuk menunjukkan bahwa hak asasi perempuan diakui dan supaya mendapatkan perlindungan.

Distribusi Kasus Kekerasan di Jawa Tengah

Dari jumlah kasus tahun 2025, sebaran tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di kota Semarang dengan 46 kasus, Kabupaten Demak 11 kasus, Kabupaten Jepara 9 kasus, Kabupaten Batang 5 kasus. Sementara Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, dan Kota Surakarta masing-masing memiliki 4 kasus.

Berdasarkan jenis kasusnya, pelecehan seksual fisik sebanyak 44 kasus, KDRT 31 kasus, perkosaan 16 kasus, eksploitasi seksual 10 kasus, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) 9 kasus, perdagangan manusia 4 kasus, pelecehan seksual non fisik 2 kasus, dan kekerasan dalam pacaran (KdP) 1 kasus.

Bentuk kekerasan yang dialami korban meliputi kekerasan seksual 79 kasus, kekerasan psikis 53, kekerasan fisik 23, dan penelantaran 22. Dari usia korban, lebih banyak perempuan dewasa dengan jumlah 64 korban, anak 41 korban, lanjut usia 1 kasus, dan tidak diketahui usianya 5 korban.

Kasus kekerasan seksual lebih banyak dialami korban anak dengan jumlah sebanyak 43 korban, dewasa 34 korban, dan lima korban tidak diketahui usianya.

Wilayah dan Pelaku Kekerasan

Sebagian besar kasus kekerasan terjadi di wilayah privat dengan jumlah 90 kasus, sedangkan wilayah publik dengan jumlah 27 kasus. Pelaku kekerasan umumnya adalah orang-orang terdekat korban seperti ayah kandung, suami, pacar, teman, tetangga, ustaz, atasan, ayah tiri, kakak kelas, dosen, kyai, dan majikan.

Witi menilai hal ini menunjukkan kuatnya relasi kuasa timpang serta budaya sosial yang masih mentoleransi kekerasan terhadap perempuan.

Tantangan Korban Kekerasan

Selama pendampingan terhadap ratusan kasus tersebut, Witi mengungkap ada dua hambatan utama yang dialami korban, yaitu hambatan layanan medis dan proses hukum.

Pada hambatan akses layanan medis dan pemulihan psikologis, korban yang mengandung tidak sepenuhnya dapat ditanggung pemerintah karena keterbatasan anggaran. Bahkan, masih ditemukan korban membayar sendiri biaya visum. Petugas layanan medis juga belum seluruhnya memahami mekanisme layanan medis untuk korban kekerasan. Fasilitas ruang tunggu pemeriksaan medis korban kekerasan masih bercampur dengan pasien umum.

Dalam konteks pemulihan psikologis, ada kasus korban harus datang sendiri bersama keluarganya hanya diberikan surat pengantar dari UPTD PPA.

Kendala Proses Hukum

Terkait hambatan proses hukum, Witi menemukan kendala yang dialami korban kekerasan di antaranya penyidik belum seluruhnya bisa mengimplementasikan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Masih adanya upaya mediasi untuk kasus kekerasan seksual, padahal ini dilarang. Lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual korban dewasa juga menjadi masalah. Bahkan, masih ditemukan hakim dan penasehat hukum pelaku menyalahkan korban pada saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

Dalam tahapan putusan pengadilan masih ditemukan putusan rendah untuk kasus kekerasan seksual anak dan ada korban belum mendapatkan hak restitusi. Dari 15 kasus proses hukum hanya 3 kasus sampai pada putusan pengadilan.

Stigma Masyarakat

Selain dari aparat dan lembaga penegak hukum, para korban juga menemukan berbagai hambatan dari masyarakat akibat stigma yang masih tinggi kepada korban kekerasan. Beberapa korban kekerasan seksual diminta mengundurkan diri atau dikeluarkan dari sekolahnya. Adapula ijazah korban ditahan oleh sekolah karena korban tidak memiliki biaya untuk membayar.

Stigma masyarakat terhadap korban dan keluarganya masih kuat. Korban disalahkan masyarakat karena melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya padahal pelaku masih saudara.

Harapan LRC-KJHAM

Witi berharap, dari kondisi itu ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum melalui memperkuat implementasi undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aparat penegak hukum harus memperkuat perspektif dalam penanganan kasus kekerasan seksual berbasis korban.

"Perlu penguatan pula soal partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan