
Klarifikasi Ketua LSM Gapura Banten Mengenai Pengelolaan Situ Rawa Arum
Ketua LSM Gapura Banten, Husen Saidan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya atau organisasinya mengelola Situ Rawa Arum di Kota Cilegon. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan mencantumkan namanya tanpa konfirmasi, sehingga menimbulkan fitnah.
Husen menegaskan bahwa LSM Gapura Banten tidak pernah mengelola Situ Rawa Arum secara komersial, melainkan berjuang untuk menyelamatkan dan merawat kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Ia merasa diperlakukan tidak adil dalam pemberitaan tersebut, karena disebut-sebut sebagai pengelola Situ Rawa Arum padahal tidak benar.
“Saya merasa diperlakukan tidak baik dan difitnah. Dalam pemberitaan itu disebutkan seolah-olah saya mengelola Situ Rawa Arum. Itu tidak benar. Kami bukan mengelola, tapi menyelamatkan dan merawat,” ujarnya pada Selasa (24/12/2025) malam.
Pembantahan Terhadap Pernyataan Juhadi
Husen juga membantah pernyataan seorang warga bernama Juhadi yang mengaku sebagai RW dan disebut sebagai tokoh masyarakat dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, Johan bukan RW aktif dan bukan tokoh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah mantan RW yang sudah diberhentikan tidak hormat oleh masyarakat karena kasus premanisme. Bahkan, Juhadi pernah ditahan di Polda Banten dan menjalani hukuman penjara.
“Ini harus dicatat agar publik tidak disesatkan,” tegas Husen.
Fokus Selamatkan Situ Rawa Arum Sejak Tahun 1993
Husen menjelaskan bahwa sejak tahun 1993 dirinya bersama LSM Gapura Banten telah fokus menjaga dan menyelamatkan Situ Rawa Arum yang saat itu masih berupa kawasan terbengkalai tanpa batas yang jelas. Dulu, kawasan ini dikenal sebagai Alas Roban, tanpa batas sama sekali.
“Banyak orang Cilegon yang tahu sejarah ini, dari zaman Wali Kota Aat Syafaat, Iman Aryadi, Edi Aryadi hingga Helldy Agustian. Hanya Wali Kota Robinsar yang belum pernah ke sini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa secara historis lahan Situ Rawa Arum sempat diklaim sebagai tanah bengkok oleh Desa Rawa Arum. Setelah tahun 1999, saat Kota Cilegon menjadi daerah otonom dan status desa berubah menjadi kelurahan, klaim tersebut tetap melekat.
“Pada 2009 memang ada klaim dari Pemerintah Provinsi Banten, tetapi tidak ada pembenahan atau perawatan. Situ tetap kami rawat dengan biaya, tenaga, dan waktu dari kami sendiri,” katanya.
Gotong Royong Tanpa Penggunaan Tenaga Gratis
Husen menegaskan bahwa kegiatan gotong royong yang dilakukan LSM Gapura Banten dalam membersihkan dan menata Situ Rawa Arum tidak pernah memanfaatkan tenaga warga secara gratis. Ia menjelaskan bahwa masyarakat diajak bergotong royong, tetapi tidak ada satu pun yang tidak dibayar.
“Semuanya kami bayarkan dari dana pribadi, dengan komitmen internal,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa bantuan dari pemerintah baru diterima dalam waktu belakangan dan nilainya tidak sebanding dengan dana yang telah dikeluarkan selama bertahun-tahun.
Membuka Akses Jalan dan Membangun Infrastruktur
Selain membersihkan situ, pihaknya juga membuka akses jalan yang sebelumnya tidak ada. Menurut Husen, pembangunan akses tersebut menelan biaya hingga miliaran rupiah.
“Dulu tidak ada jalan, tidak ada saung, tidak ada tanaman. Kami bangun semua itu. Ikan di situ boleh dipancing gratis, tidak pernah kami komersialkan,” tegasnya.
Tujuan Merawat Situ Rawa Arum
Husen menegaskan bahwa tujuan merawat Situ Rawa Arum ini adalah untuk menyelamatkan, bukan mengelola. Ia menjelaskan bahwa waktu itu Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten juga bingung, ini aset siapa milik siapa, jadi mereka selamatkan.
“Makin ke sini makin bagus, akhirnya terlihat ibarat berlian jatuh ke lumpur, jelek kumuh, setelah kita angkat jadi bersih bersinar, banyak orang memandang, sehingga ada klaim-klaim oleh Pemkot Cilegon, oleh Pemprov Banten,” ucap Husen.
Penghargaan dan Status Situ Rawa Arum
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya pada Tahun 2016 mendapat penghargaan Wali Kota Cilegon saat itu, yakni Iman Ariadi, karena telah menyelamatkan aset. Meskipun begitu, Situ Rawa Arum belum diambil alih, masih tetap dikelola oleh LSM Gapura Banten karena statusnya belum diambil alih.
“Jadi tolong klarifikasi, dan minta maaf Saudara Juhadi dan Taufikurahman, satu kali 24 jam untuk menyampaikan permohonan maaf, atau sampai 3 kali 24 jam berturut-turut tidak dilakukan, maka kami LSM Gapura akan melakukan upaya hukum, baik gugatan perdata maupun pidana, karena kami merasa difitnah dan dirugikan,” tukasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar