LSM Minta Polisi Selidiki Pengiriman Kayu Saat Aceh Barat Dilanda Bencana

LSM Minta Polisi Selidiki Pengiriman Kayu Saat Aceh Barat Dilanda Bencana

LSM GeRAK Aceh Barat Minta Penegak Hukum Usut Pengiriman Kayu Gelondongan Pasca-Banjir Bandang

LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menyerukan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengiriman kayu gelondongan yang terjadi di wilayah tersebut setelah bencana banjir bandang. Aktivitas ini dinilai mencurigakan karena berlangsung saat daerah masih dalam kondisi kritis akibat dampak bencana alam.

Permintaan tersebut disampaikan setelah adanya temuan lapangan mengenai pengangkutan kayu secara terbuka dari kawasan hutan Aceh Barat, meskipun kondisi daerah belum pulih sepenuhnya. Koordinator LSM GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menekankan pentingnya tindakan cepat dari pihak berwajib untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Aktivitas Kayu Saat Daerah Dilanda Bencana

Edy Syahputra menyatakan bahwa Aceh Barat adalah salah satu daerah yang terdampak parah oleh banjir bandang. Kerusakan yang terjadi mencakup permukiman warga serta sarana umum. Ia menyoroti bahwa aktivitas pengiriman kayu gelondongan harus segera diusut karena bisa menjadi indikasi adanya pelanggaran hukum.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi pengiriman kayu gelondongan dari hutan Aceh Barat, saat Aceh masih dilanda bencana alam,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama banjir bandang terjadi, banyak material termasuk kayu ikut terbawa arus sungai yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa kayu mungkin telah terbawa dan kemudian diangkut setelah bencana.

Temuan Lapangan dan Dokumentasi

LSM GeRAK Aceh Barat mencatat adanya kayu berukuran besar yang hanyut saat banjir melanda kawasan Tutut, Kecamatan Sungai Mas. Dalam dokumentasi foto yang diperoleh, terlihat kayu-kayu besar yang terseret air sungai dan menghantam jembatan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu dan Kamis (26-27/11) lalu ketika banjir parah terjadi di Aceh Barat.

Selain itu, dokumentasi lanjutan menunjukkan aktivitas pengangkutan kayu setelah bencana. Pada Kamis, 11 Desember 2025, dua unit truk diamati sedang membawa kayu gelondongan yang masih basah atau berlumpur. Salah satu truk memuat sekitar tujuh batang kayu dengan panjang mencapai lima hingga tujuh meter.

Dalam foto-foto tersebut, terlihat setiap batang kayu memiliki penanda tertentu berupa lembaran kertas berwarna kuning seperti label. Kayu-kayu tersebut diangkut secara terbuka di jalur umum yang berada di kawasan Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Dorongan Penegakan Hukum dan Dampak Lingkungan

Atas temuan tersebut, LSM GeRAK Aceh Barat meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk kayu dari kawasan hutan, terutama pasca-banjir bandang. Edy Syahputra menekankan bahwa setiap pengangkutan kayu harus disertai dokumen yang sah. Jika ada truk membawa kayu tanpa pengawasan, ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum.

Menurutnya, praktik penebangan dan pengangkutan kayu tanpa kontrol dapat memperburuk kondisi hutan dan meningkatkan risiko bencana serupa di masa depan. Wilayah Aceh Barat memiliki kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan. Pengawasan yang lemah pada masa krisis berpotensi meningkatkan tekanan terhadap ekosistem dan memperbesar risiko bencana hidrometeorologi di kemudian hari.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan