Lunas Pajak Jadi Syarat RKAB Minerba Mulai 2026


nurulamin.pro.CO.ID - JAKARTA.

Pemerintah kembali memperkuat aturan terkait kepatuhan pajak di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Salah satu syarat utama yang akan diberlakukan mulai tahun 2026 adalah tax clearance atau lunas tunggakan pajak. Syarat ini menjadi bagian dari proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang harus dipenuhi oleh para penambang sebelum mendapatkan izin usaha.

Aturan ini merupakan turunan dari implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2025, yang disahkan pada 3 Oktober 2025 lalu. Peraturan tersebut mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Minerba sedang mengembangkan sistem digital untuk pengajuan RKAB. Sistem ini mencakup berbagai aspek seperti pengusahaan, teknik, dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepatuhan Pajak Sebagai Bentuk Kepatuhan Kewajiban

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan bahwa kerja sama antara DJP dan Ditjen Minerba merupakan bentuk apresiasi sekaligus pengingat tentang kesetaraan hak dan kewajiban dalam mengelola kekayaan negara. Ia menekankan bahwa sektor minerba memiliki peran penting dalam penerimaan negara, baik melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun penerimaan perpajakan.

“Sektor minerba menyumbang sekitar 20—25 persen dari penerimaan negara. Kami membuka diri bahwa kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa kontribusi dari pelaku ekonomi,” ujarnya dalam acara Sosialisasi RKAB dan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUP Komoditas Mineral dan Batubara.

Selain itu, Bimo juga mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama dalam membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan. Menurutnya, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Negara hadir dalam peran besar dalam mengelola kekayaan alam guna kemakmuran rakyat.

Kepatuhan Pajak Sektor Minerba Terus Berkembang

Bimo juga menjelaskan perkembangan kepatuhan pajak sektor minerba selama lima tahun terakhir, yaitu dari 2021 hingga 2025. Secara umum, jumlah wajib pajak meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 3% per tahun.

Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 7.128 wajib pajak aktif dan 2.327 nonaktif. Angka ini menunjukkan bahwa basis wajib pajak minerba semakin bertambah.

“Harapan kami adalah sumbangsihnya untuk menstabilkan APBN semakin terasa. Bapak Ibu di sini adalah salah satu akselerator perekonomian negara kita. Sedangkan yang tidak aktif ini kami lakukan pengawasan dan pembinaan agar tidak menjadi beban administrasi perpajakan yang tidak perlu,” ujar Bimo.

Pendekatan Voluntary Compliance

Secara keseluruhan, DJP terus mendorong pendekatan voluntary compliance atau kepatuhan sukarela. Hal ini dilakukan dengan fokus pada diskusi dan niat baik dari pelaku usaha.

“Kami mengedepankan diskusi dan adanya niat baik dari Bapak Ibu. Semoga niat baik kami hari ini bersambut baik pula di Bapak Ibu yang sejatinya adalah aktor utama pertumbuhan perekonomian,” tutup Bimo.

Pengembangan Aplikasi Persetujuan RKAB

Di sisi lain, Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan aplikasi persetujuan RKAB.

“Tahun 2027 nanti, harapannya kita bisa menerapkan industri pertambangan yang sudah aware akan compliance perpajakannya,” ujarnya.

Tri juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Tata kelola pertambangan harus transparan dan konsekuen serta memenuhi berbagai aspek yang terbuka sehingga menggambarkan bahwa institusi pertambangan merupakan institusi yang bertanggung jawab,” tutup Tri.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan