
Tradisi Tahun Baru di Makassar
Tahun baru dan petasan memang selalu berjalan bersama. Malam pergantian tahun biasanya tidak bisa dipisahkan dari kembang api dan suara petasan yang menggema. Namun, untuk menyambut malam pergantian tahun, diperlukan strategi khusus agar ritual ini tetap aman dan tertib.
Warga Makassar menyambut tahun 2026 dengan penuh antusias. Banyak wilayah yang cerah dan penuh kebahagiaan pada momen spesial tersebut. Langit Makassar tetap dipenuhi kembang api hingga dini hari, 1 Januari 2026. Suara petasan terdengar hingga larut malam, membuat suasana semakin meriah.
Lorong-lorong kota tetap ramai dengan suara petasan sejak sore hari, 31 Desember 2025. Ribuan ketua RT dan RW berusaha mengatur perayaan tahun baru dengan baik. Para lurah dan camat juga turut serta dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.
Di Kecamatan Tamalate, ratusan ketua RT dan RW berkumpul di Ballarate, depan Kampus UNM Parangtambung, setelah Shalat Isyah, Rabu malam, 31 Desember 2025. Mereka berdiskusi dengan para lurah, camat, babinsa, dan bibinkamtibmas untuk menetapkan strategi pengamanan sesuai perintah wali kota.
Ketua RT 09 RW 02 Parangtambung, Taslim Adnan, bahkan melakukan pertemuan khusus dengan beberapa tokoh masyarakat seperti Muh Basri Gaffar. Mereka membahas upaya pencegahan penyelenggaraan pesta kembang api di Warkop Om Ben.
Taslim Adnan bersama Lurah Parangtambung, Muh Zulkifli Ghozali SSos, rela menunggu warga sambil berdiri di trotoar Jalan Daeng Tata IV, memberikan bujukan agar warga meninggalkan kebiasaan lama dalam menyambut tahun baru.
Pesan Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, sangat jelas dan tegas. Tidak boleh ada kembang api atau suara petasan di malam pergantian tahun. Bumi Makassar harus disterilkan dari suara petasan, dan langitnya dijaga dari semburan kembang api.
Pemerintah Kota Makassar dan Kepolisian Daerah Sulsel melarang penggunaan kembang api dan petasan saat pergantian tahun. Larangan ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta rasa empati nasional bagi korban banjir di Pulau Sumatera.
Kebijakan ini bukan sekadar edaran, tapi sudah menjadi perintah yang wajib diikuti. "Tidak ada pesta kembang api ataupun petasan. Kami pastikan tidak ada izin yang dikeluarkan. Jika ditemukan, itu akan ditindak sebagai pelanggaran hukum," tegas Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro SH MH kepada awak media, Minggu (28/12/2025).
Namun, sebagian besar warga masih membutuhkan waktu dan edukasi lebih lanjut. Masih perlu penyelamatan yang lebih dalam agar mereka bisa lepas dari kebiasaan menggunakan kembang api dan petasan di malam pergantian tahun.
Kebiasaan ini sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat, bahkan sampai ke relung kesadaran. Siapa yang menyebar habitus ini tidak diketahui. Padahal manfaatnya tidak jelas, sedangkan dampak buruknya semakin nyata. Kebakaran dilaporkan terjadi lagi di Makassar akibat petasan dan kembang api tahun baru 2026.
Bahkan, warga nyaris bentrok di Jalan Rappokalling dini hari, setelah atap rumah seorang warga terbakar akibat petasan. Seorang polisi di Rappokalling bahkan nyaris dihantam petasan yang dilemparkan oleh warga.
"Semoga tahun depan bisa lebih tertib dan semakin aman," ujar Taslim Adnan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar