Penghargaan untuk Wartawan Tangguh di Anugerah Dewan Pers 2025
Pada malam puncak Anugerah Dewan Pers 2025 yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/12/2025), Muhammad Rifky Juliana, seorang reporter dari Tribunbanten.com, meraih penghargaan sebagai wartawan tangguh. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keberaniannya dalam menjalankan tugas jurnalistik meskipun menghadapi ancaman dan kekerasan fisik selama proses peliputan.
Penghargaan tersebut bukan tanpa alasan. Rifky telah menunjukkan komitmennya untuk menyajikan berita secara objektif dan akurat, meski harus menghadapi risiko yang sangat besar. Dalam peristiwa yang terjadi pada 21 Agustus 2025, ia menjadi korban pengeroyokan saat meliput penyegelan perusahaan PT Genesis Regeneration Smelting oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Insiden ini memicu perhatian publik terhadap kondisi keamanan para jurnalis saat menjalankan tugasnya.
Peran Dewan Pers dalam Mendukung Kebebasan Pers
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah ajang apresiasi tertinggi bagi insan pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi bangsa. Ia mengucapkan selamat kepada semua penerima penghargaan dan menekankan bahwa mereka adalah inspirasi serta sumber motivasi bagi masyarakat.
Komaruddin juga menegaskan bahwa Dewan Pers berkomitmen untuk memastikan kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia mengajak semua pihak untuk menjaga ekosistem pers yang sehat, adil, dan bermartabat.
Proses Pemilihan Penerima Penghargaan
Proses pemilihan penerima penghargaan dilakukan melalui musyawarah sembilan anggota Dewan Pers pada awal Oktober 2025 dan rembuk bersama konstituen Dewan Pers. Selain Rifky, penghargaan juga diberikan kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, sebagai Tokoh Kemanusiaan dan Perdamaian, serta mendiang Jakob Oetama sebagai Tokoh Pers.
Ketua Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Maha Eka Swasta, menyampaikan bahwa penghargaan ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik, kemanusiaan, dan perdamaian adalah satu nafas yang sama dalam menjaga martabat manusia dan demokrasi di negeri ini.
Kronologi Pengeroyokan Rifky
Insiden pengeroyokan Rifky terjadi saat ia sedang meliput inspeksi lingkungan di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Saat rombongan Kementerian Lingkungan Hidup bersama sejumlah jurnalis melakukan peliputan terkait sidak limbah pabrik peleburan timah PT GRS, sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) bersama keamanan pihak perusahaan melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan.
Dugaan keterlibatan oknum aparat di lokasi juga turut mencuat dalam peristiwa kekerasan tersebut. Lima orang terdakwa pengeroyokan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Pernyataan Rifky dan Apresiasi dari Pihak Terkait
Dalam sambutannya, Rifky menyampaikan terima kasih kepada jajaran pimpinan Tribun Network yang terus memberikan pendampingan dalam proses hukum. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada CEO Tribun Network Bang Dahlan, beserta Direktur Pemberitaan, yang hingga saat ini terus memberikan pendampingan proses hukum.
Acara puncak ini turut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mantan Menkominfo Sofyan Djalil, CEO Kompas Gramedia Lilik Oetama, CEO Tribun Network sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi, serta mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin.
Pemanggilan Para Terdakwa dalam Persidangan
Dalam persidangan, para terdakwa mengakui keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut. Karim mengaku memiting Anton atas perintah koordinator lapangan, Briptu Tegar Bintang Maulana, anggota Brimob Polda Banten yang ditugaskan menjaga perusahaan. Sementara itu, Bangga Munggaran alias Banggol mengaku menendang Anton satu kali karena diperintah Briptu Tegar. Ahmad Rizal menyatakan memukul korban dua kali secara spontan karena merasa sebagai bagian dari perusahaan. Terdakwa lainnya, Syifaudin alias Ipoy, mengaku mengejar dan memukul Rifky di bagian leher. Ajat Jatnika alias Miki mengakui memukul kepala Rifky sebanyak dua kali.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar