
Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memperkuat koordinasi antara lembaga pemerintah dan institusi kepolisian.
Dasar Hukum Pengalihan Jabatan
Pengalihan jabatan anggota Polri tersebut didasarkan pada beberapa peraturan hukum. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 28 ayat (3) UU tersebut, disebutkan bahwa ada aturan yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Selanjutnya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya dalam Pasal 147 yang menjelaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Di samping itu, Pasal 153 PP tersebut juga mengatur bahwa PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu harus mengajukan permohonan kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Daftar Instansi yang Bisa Diisi Anggota Polri
Dalam Perkap 10/2025, terdapat sejumlah kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat diisi oleh anggota Polri. Beberapa di antaranya adalah:
- Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Imigrasi
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2MI)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Selain kementerian, terdapat pula lembaga/badan/komisi seperti:
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Proses Pengalihan Jabatan
Proses pengalihan jabatan anggota Polri ke kementerian/lembaga dilakukan berdasarkan permintaan dari PPK (menteri/kepala badan). Setelah menerima permintaan, jika Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, maka Kapolri akan memberikan surat persetujuan kepada PPK tersebut.
Dalam penjelasannya, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pemilihan anggota Polri yang disetujui didasarkan pada kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga serta persyaratan jabatan yang akan diisi. Selain itu, tidak boleh ada catatan personel berdasarkan rekam jejak anggota Polri tersebut.
Menghindari Rangkap Jabatan
Untuk menghindari rangkap jabatan, Kapolri memastikan bahwa anggota Polri yang akan menjabat di luar struktur organisasi Polri akan diputasikan menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga. Hal ini bertujuan untuk memastikan fokus dan tanggung jawab anggota Polri dalam menjalankan tugas di luar struktur organisasi Polri.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar