Mabes Polri Tetapkan 6 Anggota Yanma sebagai Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Debt Collector d

Mabes Polri Tetapkan 6 Anggota Yanma sebagai Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Debt Collector di Kalibata

Penetapan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang debt collector atau matel meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta analisis terhadap keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut, ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat 12 Desember 2025.

Keenam tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, Polri juga bergerak cepat dalam menegakkan kode etik profesi terhadap para tersangka. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pekan depan. Berdasarkan alat bukti yang ada, perbuatan mereka telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik profesi Polri, jelas Trunoyudo.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan dari dua orang pria terkait dugaan pengeroyokan di lokasi tersebut. Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara, ditemukan satu korban telah meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami kondisi kritis dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mengungkap keterlibatan enam anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri. Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri, tegas Trunoyudo.

Saat ini, keenam oknum polisi tersebut menjalani dua proses hukum sekaligus, yakni proses pidana dan proses etik. Pemeriksaan etik yang dipimpin Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa perbuatan para pelaku masuk dalam kategori pelanggaran berat. Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Trunoyudo menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Polri berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Proses hukum terhadap keenam tersangka mencakup beberapa tahapan penting. Pertama, penyidik telah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti. Setelah itu, pihak kepolisian menetapkan status tersangka bagi keenam anggota Yanma tersebut. Selanjutnya, proses etik juga sedang berlangsung, dengan sidang Komisi Kode Etik Polri yang direncanakan berlangsung pada minggu depan.

Dalam proses etik, Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap perilaku keenam tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan mereka termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal ini membuat mereka harus menghadapi konsekuensi lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemecatan jika dinyatakan bersalah.

Seluruh proses hukum dan etik ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme. Institusi Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun, termasuk anggota polisi yang terlibat dalam tindakan ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa hukum akan ditegakkan secara adil.

Langkah-Langkah yang Diambil oleh Polri

Polri telah mengambil langkah-langkah yang cukup signifikan dalam menangani kasus ini. Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga aktif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Proses ini melibatkan banyak pihak, termasuk penyidik dan tim investigasi yang bekerja sama untuk mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa pengeroyokan tersebut.

Selain itu, Polri juga menyiapkan sidang etik yang akan diadakan oleh Komisi Kode Etik Polri. Sidang ini bertujuan untuk mengevaluasi tindakan keenam tersangka dan menentukan apakah mereka layak tetap menjadi anggota polisi atau tidak. Proses ini sangat penting karena berkaitan dengan integritas dan disiplin dalam tubuh institusi kepolisian.

Dengan langkah-langkah tersebut, Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kualitas dan profesionalisme anggota polisi. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab institusi terhadap masyarakat luas, yang berharap agar setiap pelanggaran hukum akan ditangani dengan tegas dan adil.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan